Polresta Yogyakarta bersama
jajaran Polsek Kraton terus menggencarkan pemberantasan minuman keras (miras)
ilegal, sesuai prioritas Kapolda DIY. Upaya ini dilakukan secara konsisten
melalui pengecekan di toko dan outlet sekitar pemukiman, mengingat miras kerap
menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat di berbagai kelurahan.
Pada Kamis malam (7/8/2025),
piket gabungan fungsi Polsek Kraton yang dipimpin Aiptu Sundoyo melakukan
pemeriksaan di sejumlah toko di kawasan Jl. Rotowijayan dan Jl. Ngasem. Selain
memeriksa kemungkinan penjualan miras ilegal, petugas juga memberikan imbauan
kamtibmas secara ramah dan humanis kepada para penjaga toko agar patuh hukum.
Aiptu Sundoyo menjelaskan,
kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif.
“Konsumsi miras ilegal kerap menjadi pemicu kriminalitas, kekerasan, hingga
kecelakaan,” ujarnya. Meski dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan
pelanggaran berat, petugas tetap mengingatkan warga dan pemilik usaha agar
menjauhi miras serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. (Humas Polsek
Kraton)


No comments:
Write comment