Teka-teki penembakan
terhadap pedagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta, pada
Selasa (5/8/2025), akhirnya terungkap. Polisi mengamankan pelaku berinisial DAJ
(25), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, yang nekat menembak korban karena
emosi usai anaknya dituduh mencuri.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol
Kusnaryanto, menjelaskan peristiwa bermula ketika MY (38), pedagang
layang-layang, sering kehilangan barang dagangannya. Saat terjadi keributan
antar anak-anak di lapangan, MY menuding anak DAJ sebagai pelaku pencurian.
Merasa tak terima, sang anak mengadu kepada ayahnya. DAJ kemudian mendatangi MY
bersama anaknya untuk klarifikasi. Namun, pembicaraan tak menemukan titik temu.
Dalam kondisi marah, DAJ menembak MY berkali-kali menggunakan senjata Airgun
Glock Seri 20, mengakibatkan luka pada mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan
dada kanan korban.
Usai kejadian, pelaku
langsung meninggalkan lokasi, sementara korban dilarikan ke RS Pratama untuk
perawatan intensif dan dijadwalkan menjalani operasi. Polisi menyita senjata
airgun, peluru, pakaian pelaku, dan sepeda motor sebagai barang bukti. Atas
perbuatannya, DAJ dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan
Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau
seumur hidup. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment