Kasus penipuan atau scam
digital di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengalami
peningkatan. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang kian
beragam dan semakin canggih.
Berdasarkan data Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) DIY, hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.427 laporan terkait
penipuan finansial. Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.729 laporan hingga
pertengahan Oktober 2025. Seluruh laporan diterima melalui Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Modus yang digunakan para
pelaku beragam, di antaranya penipuan transaksi online, panggilan palsu
(impersonation), penipuan investasi bodong, penawaran kerja fiktif, penipuan
hadiah undian, phishing, rekayasa sosial (social engineering), pinjaman online
ilegal, hingga penipuan melalui media sosial.
Menanggapi situasi tersebut,
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi seperti
kode OTP, PIN, password, atau data rekening kepada siapapun. Masyarakat juga
diminta untuk memastikan kebenaran informasi dengan menghubungi nomor layanan
resmi dan melakukan verifikasi langsung sebelum melakukan transaksi keuangan.
Apabila menjadi korban,
masyarakat diharapkan segera menyimpan seluruh bukti, memblokir akses pelaku,
serta melapor ke kantor kepolisian terdekat. Laporan juga dapat disampaikan
melalui kanal pengaduan kejahatan digital nasional, dengan menyertakan bukti
percakapan, transaksi, serta identitas akun pelaku untuk mempermudah proses
penelusuran.
Kepolisian menegaskan agar
masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi, pekerjaan, atau hadiah
yang tidak jelas sumber dan kredibilitasnya. Kewaspadaan dan kehati-hatian
menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan digital.
Dengan meningkatnya literasi
digital dan partisipasi aktif masyarakat dalam melapor, diharapkan keamanan
transaksi serta aktivitas digital di wilayah DIY dapat terus terjaga. (Magang)


No comments:
Write comment