Upaya pencegahan kenakalan
remaja di lingkungan pendidikan terus digencarkan oleh Polsek Mantrijeron. Pada
Senin pagi (24/11/2025), Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., bertindak
sebagai Pembina Upacara di SMP Negeri 13 Yogyakarta yang digelar di Lapangan
Minggiran, Suryodiningratan. Dalam kegiatan ini juga diadakan Penandatanganan
Deklarasi Pembubaran Geng Sekolah.
Acara dihadiri oleh Kepala
Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Deni Sudaryanto; Kepala SMPN
13 Yogyakarta, Abdulrahman, M.Pd., S.I.; jajaran Polsek Mantrijeron, dewan
guru, serta perwakilan orang tua siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Dalam amanatnya, Kapolsek AKP
Mujiyanto mengajak seluruh siswa untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, baik di dalam maupun di luar sekolah, seraya menekankan bahwa
pelajar adalah aset bangsa. Ia juga meluruskan anggapan keliru mengenai hukum
terhadap anak di bawah umur. "Jangan beranggapan bahwa anak di bawah umur
tidak bisa dipidana. Segala perilaku melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi
sesuai aturan yang berlaku. Jauhi pergaulan bebas, minuman keras, dan
narkoba," tegasnya.
Selain kepada siswa, Kapolsek
juga mengimbau orang tua agar proaktif memantau perilaku anak dan tidak ragu
berkomunikasi dengan Polsek apabila mendapati indikasi kenakalan remaja.
Puncak kegiatan ditandai
dengan penandatanganan Deklarasi Pembubaran Geng Sekolah oleh Kapolsek
Mantrijeron, perwakilan Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Ketua OSIS, dan
perwakilan orang tua siswa.
Deklarasi ini tidak hanya
menegaskan pembubaran seluruh bentuk geng sekolah, tetapi juga memuat poin
bahwa SMPN 13 Yogyakarta akan mengambil tindakan tegas, termasuk pengembalian
siswa kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah), apabila terbukti melakukan
pelanggaran hukum.
Kegiatan ini berlangsung aman,
lancar, dan khidmat, menunjukkan sinergi kuat antara Kepolisian, sekolah, dan
orang tua dalam membentuk karakter positif generasi muda. (Humas Polsek
Mantrijeron)


No comments:
Write comment