Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Rayon 1
Polresta Yogyakarta menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada
Senin dini hari, 18 November 2024. Dipimpin langsung oleh Panitlantas Aiptu
Seno Winarko, petugas melaksanakan patroli gabungan menyasar sejumlah titik
yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Jetis, Tegalrejo,
Gedongtengan, dan Ngampilan.
Fokus patroli kali ini tidak hanya pada kegiatan patroli
biasa, namun juga mencakup pengecekan terhadap sejumlah outlet miras yang
sebelumnya telah disegel. Petugas memastikan bahwa outlet-outlet tersebut tetap
dalam kondisi tertutup dan garis polisi yang terpasang masih utuh. Langkah ini
diambil untuk mencegah adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang
dapat memicu berbagai tindak kejahatan.
Aiptu Seno Winarko menjelaskan bahwa tujuan utama dari
kegiatan ini adalah untuk memastikan efektivitas penindakan terhadap
outlet-outlet yang telah terbukti menjual miras secara ilegal. "Kami ingin
memastikan bahwa penyegelan yang telah dilakukan tidak sia-sia dan tidak ada
upaya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan," tegas Aiptu Seno
Winarko.
Aiptu Seno Winarko juga mengajak masyarakat untuk turut
aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. "Kami berharap
apabila masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, untuk segera
melaporkannya melalui telepon (0274) 513136. Kami akan segera
menindaklanjuti," ujarnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat
lebih cepat mengetahui adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang
diperlukan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam
upaya memberantas peredaran miras ilegal. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment