Tegalrejo, Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kricak Polsek Tegalrejo Aipda Demas Arya Sena melaksanakan problem solving terkait sengketa batas tanah antarwarga di Kampung Bangunrejo, Kelurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Penyelesaian permasalahan
tersebut dilakukan melalui pertemuan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kelurahan
Kricak sekitar pukul 13.00 WIB. Pertemuan dihadiri pihak yang berselisih, tokoh
masyarakat, serta unsur Kelurahan Kricak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak
sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat
pernyataan serta kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil
kesepakatan, pihak kedua selaku pemilik bangunan bersedia mengembalikan batas
tanah kepada pihak pertama selaku pemilik tanah. Sebagian tanah yang sebelumnya
digunakan sebagai bangunan atau pagar rumah juga disepakati untuk dikembalikan
dan dimanfaatkan sesuai kesepakatan kedua pihak.
Selain itu, pembongkaran
bangunan atau pagar yang berada di atas tanah milik pihak pertama akan
dilakukan dan diberi waktu untuk pelaksanaannya. Kedua pihak juga menyepakati
batas penggunaan tanah serta pembongkaran dan pembersihan sisa bangunan
dilakukan sesuai hasil kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut,
Bhabinkamtibmas mengajak kedua pihak menyelesaikan permasalahan dengan
mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Penyelesaian secara kekeluargaan
diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta mencegah persoalan
berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.
Kesepakatan tersebut
kemudian ditandatangani oleh kedua pihak, saksi-saksi, dan diketahui oleh pihak
Kelurahan Kricak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib,
dan kondusif. (Humas Polsek Tegalreja)


No comments:
Write comment