Gedongtengen, Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan
Pringgokusuman Polsek Gedongtengen Aipda Bayu Widhiharso menghadiri undangan
rapat mediasi terkait permasalahan sengketa hak waris tanah di Ruang Rapat
Kantor Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Senin (28/9/2026) siang.
Objek sengketa tanah yang menjadi pembahasan dalam forum
tersebut merupakan objek lahan milik almarhum Bapak SR yang berlokasi di
Kampung Gandekan Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen.
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Mantri Pamong
Praja Kemantren Gedongtengen serta dihadiri oleh jajaran pemangku wilayah,
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak-pihak yang bersengketa. Adapun sengketa
tersebut terjadi antara pihak anak-anak dari almarhum Bapak SR dengan pihak Ibu
SS yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset warisan keluarganya.
Namun, dikarenakan pihak dari keluarga Ibu SS belum dapat
berkenan hadir dalam pertemuan tersebut, proses mediasi diputuskan untuk
ditunda terlebih dahulu demi menjunjung asas keadilan dan keterbukaan bagi
kedua belah pihak.
Aipda Bayu Widhiharso menjelaskan bahwa kehadiran
Kepolisian dalam mediasi sengketa hak waris ini adalah untuk memantau situasi
Kamtibmas serta memastikan proses penyelesaian masalah (problem solving) di
tingkat kemantren berjalan tertib dan aman.
"Mengingat salah satu pihak belum hadir sehingga
kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa duduk bersama, musyawarah hari
ini ditunda sementara. Pihak Kemantren Gedongtengen akan menjadwalkan ulang
undangan mediasi selanjutnya dalam waktu dekat. Kami mengimbau agar seluruh
pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah secara dingin demi
mencapai iklim kekeluargaan yang damai," ujar Aipda Bayu Widhiharso.
Seluruh rangkaian kegiatan kehadiran mediasi sengketa hak
waris tanah di Kemantren Gedongtengen tersebut berlangsung dengan aman, tertib,
dan kondusif. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment