Danurejan, Kota Yogyakarta - Menindaklanjuti aduan
masyarakat terkait ditemukannya seorang warga terlantar di kawasan Jalan
Malioboro, personel Polsek Danurejan langsung memberikan pelayanan dan
pendampingan kemanusiaan hingga warga tersebut mendapatkan penanganan dari
Dinas Sosial DIY, Senin (28/9/2026).
Pelayanan tersebut dipimpin KSPKT Polsek Danurejan Aiptu
Yul Wintoro, S.H., bersama Brigadir Agus D. Warga tersebut diketahui bernama
Rizki Pratama (20), warga Semondo, Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Rizki berada di Yogyakarta dalam kondisi terlantar setelah kehabisan bekal.
Sebelumnya, Rizki telah diamankan dan diserahkan ke Mako
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY di Kompleks Kepatihan, Jalan
Malioboro. Selanjutnya, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan jajaran Polsek
Danurejan untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Personel Polsek Danurejan kemudian mengawal dan
mengantarkan Rizki menuju Kantor Dinas Sosial DIY. Setibanya di lokasi, Rizki
diterima oleh petugas keamanan, Bapak Yusuf, untuk selanjutnya mendapatkan
penanganan, penampungan sementara di selter Dinas Sosial, serta pendataan
sebagai bagian dari proses pemulangan ke daerah asalnya.
KSPKT Polsek Danurejan Aiptu Yul Wintoro, S.H.
mengatakan, pelayanan terhadap warga terlantar merupakan bentuk kepedulian dan
respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pendampingan kepada warga yang
membutuhkan bantuan agar mendapatkan penanganan yang sesuai. Setelah
berkoordinasi dengan Satpol PP DIY, kami mengantar yang bersangkutan ke Dinas
Sosial untuk mendapatkan tempat penampungan sementara dan pendataan hingga
proses pemulangan ke daerah asalnya,” ujar Aiptu Yul Wintoro.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan warga
terlantar atau membutuhkan pertolongan agar segera melaporkannya kepada petugas
kepolisian maupun instansi terkait sehingga dapat segera mendapatkan
penanganan.
Seluruh proses pendampingan dan penyerahan warga tersebut
berlangsung aman, tertib dan lancar. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment