Monday 5 June 2017

Polresta Yogyakarta Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

 


Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta psikotropika. Polisi mengamankan empat orang dalam ungkap kasus ini. Satu diantaranya diduga kuat sebagai pengedar, satu orang pemakai dan dua orang coba pakai.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, Senin (5/6) mengungkapkan, terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan Dn (24) warga Banguntapan Bantul pada (31/5) silam. Dn ditangkap petugas di perempatan Sagan dan ditemukan 14 butir pil koplo alprazolam dan 5 butir riklona. Penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan tersangka mengaku mendapat pil koplo tersebut dari Hs (32) asal Grobokan yang tinggal di Sukoharjo Jateng.

" Kami langsung bergerak ke Sukoharjo, menuju kontrakan Hs," ujarnya.

Setibanya di kontrakan Hs, polisi mendapati 3 orang yang sedang pesta narkoba. Ketiganya adalah Hs, Sh (29) tukang parkir warga Laweyan Surakarta dan Ba (21) pengangguran warga Grobokan. Ketiganya tak dapat berkutik karena polisi menemukan barang bukti di TKP.

"Kami dapati beberapa jenis narkotika dan psikotropika. Tembakau gorila dan sisa sabu yang telah digunakan," kata Sugeng.

Rincian barang bukti yang ditemukan antara lain,1 plastik klip isi sabu, 4 pipet kaca, 5 sedotan runcing, 2 korek, 2 bong, 2 bungkus plastik klip, 4 bungkus tembakau gorila. Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik Hs. Sedangkan Sh dan Ba hanya diajak Hs untuk menikmati barang terlarang itu.

"Sh dan Ba hanya memakai sekali itu, karena ajakan Hs. Keduanya termasuk coba pakai, sehingga kami ajukan untuk rehabilitasi. Kini sedang proses uji assesment di BNNK Yogya," papar kasat.
Kepada penyidik, Hs mengaku, mendapatkan sabu sebanyak 5 gram melalui beli putus. Ia mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening tertentu dan mendapatkan alamat di mana dapat mengambil barang. Namun, sabu teraebut tidak dibawa pulang semua karena 3 gram sabu, langsung dibeli oleh kenalan Hs. Sisanya 1 gram digunakan sendiri, sedangkan 1 gram lainnya digunakan pesta dengan Sh dan Ba.

Sedangkan psikotropika dan tembakau gorila, didapatkan melalui instagram dan barang dikirim melalui ekspedisi. Psikotropika dan tembakau gorila ini, selanjutnya diperjualbelikan ke teman-teman Hs.

Psikotropika yang disita dari Hs antara lain 1 box isi 100 butir pil dumolid nitrazepam 5 mg, 2 box isi masing-masing 80 butir pil dumolid nitrazepam 5 mg, 15 butir riklona clonazepam 2 mg, 70 butir pil alprazolam 2 mg dan 30 butir pil ativan lorazepam 1 mg.

Kini para tersangka mendekam di tahanan Polresta Yogya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Da dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hs dijerat pasal berlapis, yakni 112, 127 UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar, juga pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top