Wednesday 13 January 2021

Polsek Umbulharjo Gelar Konferensi Pers Kasus Pengerusakan Sepeda Motor

Umbulharjo-Polsek Umbulharjo menggelar Konferensi Pers Kasus Pengerusakan Sepeda Motor yang dilakukan secara bersama-sama, kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Umbulharjo, Rabu(13/01/2021)

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo, SH saat Konferensi Pers menyamapaikan kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira jam 04.30 wib terjadi pengrusakan secara bersama sama barang berupa 1(satu) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 no pol AB 3242 OI milik korban Sdr Juanda ( korban ) sehingga mengalami rusak di bagian body kanan tergores akibat benda tumpul , body kiri rusak pecah akibat di robohkan oleh pelaku dan lampu sen kanan pecah , body sebelah depan kanan pecah di pukul dan mesin mati tidak bisa di hidupakan. 

Kejadian itu berawal ketika Korban Sdr Juanda bersama saksi bermaksud mencari makan batagor,sampai di perempatan GOR Amongrogo ketimur di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta , korban bersama saksi di kejar oleh rombongan pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor karena korban ketakutan dan berbelok kearah Jl.Timoho dan laju sepeda motor korban di percepat dan menyelamatkan diri di TKP, yang kemudian sepeda motor korban di tinggal di tempat parkiran Tkp setelah itu sepeda motor ditinggal setelah itu rombongan pelaku datang masuk ke halaman parkir yang kemudian sepeda motor korban di ambil oleh salah satu pelaku yang kemudian dikendarai pelaku dan di tabrakan ketembok sampai keadaan sepeda motor roboh dan ban kempes setelah itu teman teman pelaku juga ikut melakukan pengrusakan

Rombongan pelaku sejumlah 9 orang dengan 4 kendaraan bermotor yaitu pelaku yaitu Sdr M.A sebagai pelaku yang menabrakan sepeda motor ketemok , kemudian Sdr RF yang menyabetkan sabok yang ada timangan besinya ke body sepeda moor , Sdr M.AM memukul body sepeda motor dengan menggunakan balok kayu yang kemudian Sdr. MH memukul body sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi yang ukuran panjang 40 cm. Setelah melakukan pengerusakan 9 pelaku meninggalkan TKP secara terpencar.

Atas perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengrusakan pasal 170 kuhp subsider 406 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top