Usai pelaksanaan upacara Hari
Juang Polri tahun 2025, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K.,
M.M., M.H. menyerahkan penghargaan kepada jajaran Satresnarkoba yang
berprestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Penghargaan ini diberikan
kepada Kasat Resnarkoba, Wakasatresnarkoba, serta 28 personel yang berhasil
mengungkap peredaran ganja seberat 1,41 kilogram dan sabu seberat 100 gram.
Kapolresta Yogyakarta
menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti kesungguhan kepolisian dalam
melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Penghargaan bukan hanya bentuk
apresiasi, tetapi juga dorongan bagi seluruh anggota Polresta untuk terus
meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Perlu dipahami bersama bahwa
narkotika seperti ganja dan sabu bukan sekadar barang terlarang. Zat ini
memiliki dampak merusak yang sangat serius, mulai dari gangguan kesehatan,
kecanduan, hilangnya masa depan generasi muda, hingga mendorong terjadinya
tindak kriminal yang mengganggu keamanan lingkungan.
Oleh karena itu, Polresta
Yogyakarta menghimbau kepada masyarakat untuk:
1. Meningkatkan kewaspadaan di
lingkungan sekitar. Segera laporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya
aktivitas peredaran narkoba.
2. Memberikan edukasi sejak
dini kepada keluarga, khususnya anak-anak dan remaja, mengenai bahaya narkoba
serta cara menolak ajakan untuk mencoba.
3. Menghindari segala bentuk
penyalahgunaan narkotika, sekecil apapun, karena dapat menimbulkan dampak
jangka panjang.
4. Menjadikan keluarga sebagai
benteng utama dengan membangun komunikasi terbuka dan pengawasan yang penuh
perhatian.
Mari bersama-sama menjadikan
perang melawan narkoba sebagai gerakan kolektif. Penegakan hukum akan berjalan
optimal jika didukung oleh kesadaran masyarakat bahwa narkoba adalah musuh
bersama.
Dengan sinergi dan partisipasi
aktif seluruh warga, Polresta Yogyakarta percaya kita mampu mewujudkan lingkungan
yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment