Polsek Gedongtengen menggelar operasi penertiban minuman
beralkohol (mihol) ilegal di wilayah Kemantren Gedongtengen, Sabtu (23/8/2025)
malam. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang dicurigai menjual miras
ilegal, termasuk Hotel PRG, kafe, toko, dan warung di Kampung Sitisewu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen,
Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H. ini bertujuan untuk menciptakan situasi
yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Meskipun dalam operasi kali ini petugas
tidak menemukan miras ilegal, Kapolsek tetap memberikan imbauan kepada para
pemilik tempat usaha.
Kapolsek Eka Andy Nursanto berharap operasi semacam ini
dapat mengurangi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan
keamanan. "Kami berharap dengan adanya operasi rutin ini, peredaran miras
ilegal bisa ditekan. Ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga
Gedongtengen," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau seluruh
lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Ia menekankan
agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan
atau terjadi gangguan keamanan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan segera
jika melihat ada hal-hal yang tidak beres," tegasnya.
Hingga operasi selesai, situasi di seluruh wilayah yang
disasar terpantau aman dan terkendali. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment