Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Yogyakarta
menghadiri acara pemberian remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas II A
Kota Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).
Remisi dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI ini diberikan kepada 90 warga binaan, bertepatan dengan
momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Penyerahan remisi secara simbolis
dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan dihadiri berbagai pihak
yang mendukung program pembinaan di Rutan.
Dalam sambutannya, Wali Kota
Hasto menyampaikan rasa syukur karena suasana perayaan kemerdekaan juga dapat
dirasakan oleh warga binaan. Ia berharap mereka dapat memaknai kemerdekaan
sebagai kebebasan yang bertanggung jawab serta menjauhi hal-hal yang dapat
menjerumuskan kembali. Hasto juga mengapresiasi kondisi Rutan Yogyakarta yang
tertata baik tanpa kelebihan kapasitas, serta menyatakan kesiapan Pemkot untuk
terus bekerja sama, termasuk dalam penyediaan buku perpustakaan bagi warga
binaan sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi
narapidana yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan perubahan perilaku
positif. “Ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga dorongan agar
mereka menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kompol Riski juga berpesan
kepada para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, agar memanfaatkan
kesempatan ini sebaik-baiknya. “Jadilah agen perubahan di lingkungan
masing-masing, hindari perbuatan melawan hukum, dan fokuslah pada hal-hal positif
yang membangun masa depan. Polri siap bersinergi untuk mendukung proses
reintegrasi sosial ini,” imbuhnya. (Humas Polrseta Yogyakarta)


No comments:
Write comment