Polresta Yogyakarta berhasil
mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial Amy (27), warga
Kulonprogo, yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di wilayah Pandeyan,
Umbulharjo. Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva
Guna Pandia didampingi Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, dan Kasihumas
Iptu Gandung Harjunadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada
Kamis sore (14/8/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa
korban diketahui check-in di kamar sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelaku, NR
(27), warga Gedangsari, Gunungkidul. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku keluar
dari kamar dan menyerahkan kunci kepada resepsionis, sambil mengatakan teman
wanitanya masih tidur.
Empat jam kemudian, sekitar
pukul 16.00 WIB, pegawai hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan korban
terbaring tidak bergerak. Merasa curiga, pegawai hotel itu lantas memanggil
rekannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Berdasarkan hasil
penyelidikan, terungkap bahwa pelaku membunuh korban karena cemburu. Pelaku
melihat ponsel korban berkali-kali menerima panggilan video dari seseorang
bernama “Bocil.” Dalam keadaan emosi, pelaku membekap wajah korban dengan
bantal hingga korban meninggal dunia.
Petugas Satreskrim Polresta
Yogyakarta dengan cepat melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Warungboto, Umbulharjo. Dari tempat kejadian
perkara, polisi mengamankan bantal berwarna biru, buku tamu hotel, tas berisi
KTP korban, dan sepasang sandal. Sementara dari rumah pelaku, ditemukan sarung
bantal dan sprei milik hotel, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit
sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah.
Hasil pemeriksaan forensik
di RS Bhayangkara Polda DIY menunjukkan korban mengalami luka lecet di leher
kiri akibat kekerasan benda tumpul dan tanda-tanda mati lemas akibat
terhalangnya saluran pernapasan.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana
maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di
Polresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment