Thursday, 14 August 2025

Polisi Yogyakarta Ungkap Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel

 


Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial Amy (27), warga Kulonprogo, yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di wilayah Pandeyan, Umbulharjo. Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia didampingi Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, dan Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis sore (14/8/2025).

 

Kapolresta menjelaskan bahwa korban diketahui check-in di kamar sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelaku, NR (27), warga Gedangsari, Gunungkidul. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan kunci kepada resepsionis, sambil mengatakan teman wanitanya masih tidur.

 

Empat jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan korban terbaring tidak bergerak. Merasa curiga, pegawai hotel itu lantas memanggil rekannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku membunuh korban karena cemburu. Pelaku melihat ponsel korban berkali-kali menerima panggilan video dari seseorang bernama “Bocil.” Dalam keadaan emosi, pelaku membekap wajah korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

 

Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan cepat melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di  Warungboto, Umbulharjo. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan bantal berwarna biru, buku tamu hotel, tas berisi KTP korban, dan sepasang sandal. Sementara dari rumah pelaku, ditemukan sarung bantal dan sprei milik hotel, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah.

 

Hasil pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Polda DIY menunjukkan korban mengalami luka lecet di leher kiri akibat kekerasan benda tumpul dan tanda-tanda mati lemas akibat terhalangnya saluran pernapasan.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top