Polsek Gedongtengen, Polresta
Yogyakarta, menggelar Razia miras illegal di wilayah hukumnya pada Rabu malam,
13 Agustus 2025.
Razia ini menyasar sejumlah
lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal, termasuk area parkir umum di Jalan
Kemetiran Lor dan sebuah warung di Jalan Letjend Suprapto. Petugas melakukan
pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Tujuan operasi ini adalah
menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat. Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H.,
M.H., menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi
atau memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. (Humas Polsek
Gedongtengen)


No comments:
Write comment