Pada hari Rabu pagi, 5 November 2025, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Bausasran Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta, Aiptu Agus Hartanto,
menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan rumah tangga yang terjadi
di wilayah Kampung Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan,
Kota Yogyakarta.
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga, Saudari LD
(31 tahun), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bausasran.
Menindaklanjuti laporan ini, Bhabinkamtibmas segera melakukan verifikasi
lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menggali secara mendalam
pokok permasalahan yang terjadi.
Dalam penanganannya, Aiptu Agus Hartanto menegaskan bahwa
Polri, melalui fungsi Bhabinkamtibmas, selalu berupaya untuk berperan aktif
dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat secara humanis
dan kekeluargaan. Oleh karena itu, tindak lanjut dari aduan tersebut akan
diarahkan melalui proses mediasi, konseling, dan dimungkinkan koordinasi untuk
pemberian bantuan hukum apabila diperlukan.
Dari hasil komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan dengan
pihak-pihak terkait, diperoleh kesepakatan awal bahwa aduan dari Saudari LD
akan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah keluarga besar.
Harapannya, solusi terbaik dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik atau
perselisihan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Kegiatan tindak lanjut ini merupakan bentuk nyata kehadiran
Polri di tengah masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban, menciptakan rasa
aman, serta membantu menyelesaikan permasalahan sosial secara persuasif dan
berkeadilan. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment