Bhabinkamtibmas Kelurahan
Suryodiningratan Polsek Mantrijeron, Aiptu Dedi Krismayanto, S.H., bersama
Panit Reskrim Aiptu Dedi, berhasil menyelesaikan permasalahan warga (problem
solving) terkait kasus pencurian ayam. Kegiatan mediasi dilaksanakan di aula
Mapolsek Matrijeron pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan
Bapak S, warga RT 57 Minggiran, yang menjadi korban pencurian ayam. Setelah
dilakukan penelusuran, pelaku diketahui berinisial A, yang juga merupakan warga
Minggiran. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, Aiptu Dedi
Krismayanto mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa
menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.
“Kami tidak langsung menempuh
jalur hukum formal, melainkan mengedepankan mediasi agar kerukunan antarwarga
tetap terjaga,” jelas Aiptu Dedi.
Dalam proses mediasi, pelaku A
mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan secara terbuka. Kedua belah
pihak kemudian sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pelaku
juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan pihak
korban, Bapak S, menerima permintaan maaf serta itikad baik tersebut.
Kapolsek Mantrijeron AKP
Mujiyanto, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim. “Ini merupakan wujud nyata kemitraan antara
kepolisian dan masyarakat. Melalui metode problem solving, Bhabinkamtibmas
mampu menjadi jembatan penyelesaian permasalahan di tingkat bawah,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan bahwa
tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di meja hijau, karena untuk
kasus-kasus tertentu masih dimungkinkan penyelesaian melalui jalur musyawarah
demi menjaga keharmonisan di masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan
mediasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Kedua belah pihak menerima
hasil kesepakatan dengan lapang dada. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment