Bhabinkamtibmas Kelurahan
Wirobrajan, Aiptu Sumaryanto, menerima konsultasi terkait permasalahan rumah
tangga yang dialami seorang warga pada Selasa (18/11/2025) di Koramil 10
Wirobrajan. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan turut dihadiri
Babinsa serta kader SIGRAK.
Korban berinisial WAP (29)
menyampaikan bahwa dirinya mengalami pertengkaran hebat dengan suaminya, MN,
pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kapten Tendean, depan
Rumah Makan Oke Iki. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan
yang menyebabkan luka memar di bagian belakang leher.
Pada Selasa pagi pukul 11.30
WIB, WAP menjalani pemeriksaan di Puskesmas Wirobrajan dan menyampaikan ke
petugas medis bahwa ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, petugas puskesmas kemudian mengarahkan WAP
ke Klinik Psikologi untuk evaluasi kejiwaan. Hasil pemeriksaan tersebut diteruskan
kepada Bhabinkamtibmas serta kader SIGRAK untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu,
Bhabinkamtibmas bersama SIGRAK menjemput WAP dan membawanya ke Koramil 10
Wirobrajan sebagai lokasi aman untuk memberikan pendampingan. Dalam kesempatan tersebut,
Aiptu Sumaryanto memberikan arahan dan menyarankan agar WAP tidak mengambil
keputusan saat kondisi emosional masih labil. WAP berhak mengajukan permohonan
perlindungan kepada kepolisian atau pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihak
kepolisian, Babinsa, dan tim SIGRAK siap membantu dan memfasilitasi proses
mediasi sesuai kebutuhan korban.
Bhabinkamtibmas berharap WAP
dapat menentukan langkah terbaik demi keselamatan dirinya dan keluarganya.
Aiptu Sumaryanto juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk
kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan yang cepat dan tepat memungkinkan
aparat memberikan perlindungan sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman dan
kondusif bagi masyarakat. (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment