Polsek Mantrijeron berhasil
memediasi kasus keributan dan penganiayaan antara dua warga yang sebelumnya
saling melapor. Proses mediasi dipimpin oleh Aiptu Teguh dan berlangsung di
Aula Polsek Mantrijeron pada Senin, 17 November 2025.
Peristiwa tersebut berawal
dari keributan yang terjadi dI Puri Ganesha Mantrijeron pada Sabtu dini hari,
15 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, antara SM dan SS. Kedua pihak
mengalami luka dan masing-masing mengaku sebagai korban, sehingga mereka
sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Mantrijeron.
Dalam proses mediasi, kedua
belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan
yang dicapai meliputi:
1. Kompensasi Kerugian: SM
memberikan penggantian biaya pengobatan kepada SS.
2. Permintaan Maaf: Pihak
pertama telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
3. Pencabutan Laporan: Kedua
belah pihak bersedia mencabut laporan pengaduan yang telah dibuat.
Setelah seluruh poin
disetujui, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan damai dan menyatakan bahwa
permasalahan telah selesai. Mereka juga sepakat tidak menyimpan dendam serta
siap menjaga hubungan baik jika bertemu kembali di kemudian hari. Mediasi
diakhiri dengan saling bersalaman sebagai tanda tercapainya perdamaian.
Aiptu Teguh mengatakan bahwa
penyelesaian seperti ini diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan
berlanjut serta membantu menjaga ketenangan masyarakat. (Humas Polsek
Mantrijeon)


No comments:
Write comment