Polsek Wirobrajan mengimbau
masyarakat agar selalu melaporkan setiap penemuan barang kepada pihak
berwenang. Barang yang ditemukan dan bukan milik sendiri wajib segera
diserahkan atau dilaporkan, agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Secara hukum, hal ini diatur
dalam Pasal 567 hingga Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menemukan barang milik orang lain
wajib segera mengembalikannya kepada pemilik, melaporkannya kepada pihak
berwajib, atau menyerahkannya untuk diumumkan agar dapat dikembalikan kepada
pemilik yang sah.
Apabila penemu barang
menyimpan atau menggunakan barang tersebut tanpa hak, maka dapat dikenai sanksi
pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian, yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dalam pandangan agama Islam,
tindakan mengembalikan barang temuan disebut “luqathah”, yaitu barang yang
ditemukan di jalan atau tempat umum. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW,
penemu barang wajib menjaga dan mengumumkan barang tersebut selama satu tahun.
Jika pemilik datang, maka barang harus dikembalikan, namun jika tidak, barulah
boleh dimanfaatkan dengan niat akan dikembalikan bila pemiliknya muncul.
Kepolisian mengajak masyarakat
untuk menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab, dengan segera melaporkan
setiap penemuan barang kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan
pengaduan masyarakat. Sikap tersebut bukan hanya mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum, tetapi juga merupakan bagian dari nilai moral dan ajaran agama yang
luhur. (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment