Unit Reskrim Polsek
Wirobrajan berhasil menindaklanjuti kasus pencurian ringan yang terjadi di
Masjid Al Barokah Warohmah, Ketanggungan, Wirobrajan. Perkara dengan tersangka
berinisial GJ telah diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (14/4/2025).
Kasus ini bermula dari
laporan polisi Nomor: LP-B/6/IV/2025/SPKT/Polsek WB/Polresta Yka/Polda DIY
tanggal 11 April 2025, yang diajukan oleh korban bernama Muhammad Siade
Ritonga. Dalam laporannya, korban kehilangan sejumlah uang tunai dan sebuah
celana training warna hitam yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar
pukul 06.10 WIB di Masjid Al Barokah Warohmah.
Setelah melalui serangkaian
penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan berhasil mengamankan tersangka GJ.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan dan disidangkan dalam sidang Tipiring di PN
Kota Yogyakarta dengan hakim tunggal bernama Heri Kurniawan, S.H., M.H.
Dalam putusannya, hakim
menyatakan bahwa tersangka GJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pencurian ringan sebagaimana yang didakwakan. Atas perbuatannya
tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 7 hari kepada
tersangka GJ.
Kapolsek Wirobrajan Kompol
Ahmat Djaeni, S.H., M.H., menjelaskan, "Kami mengapresiasi proses
persidangan Tipiring yang berjalan cepat dan efisien. Putusan ini menunjukkan
bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan tetap ditindak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap putusan ini dapat
memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk
tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain."
Lebih lanjut, Kapolsek
Wirobrajan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan
kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Beliau
juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (Humas Polsek
Wirobrajan)
No comments:
Write comment