Thursday, 17 April 2025

Pencuri Ringan di Masjid Wirobrajan Divonis 7 Hari Kurungan dalam Sidang Tipiring

 


Unit Reskrim Polsek Wirobrajan berhasil menindaklanjuti kasus pencurian ringan yang terjadi di Masjid Al Barokah Warohmah, Ketanggungan, Wirobrajan. Perkara dengan tersangka berinisial GJ telah diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (14/4/2025).

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/6/IV/2025/SPKT/Polsek WB/Polresta Yka/Polda DIY tanggal 11 April 2025, yang diajukan oleh korban bernama Muhammad Siade Ritonga. Dalam laporannya, korban kehilangan sejumlah uang tunai dan sebuah celana training warna hitam yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 06.10 WIB di Masjid Al Barokah Warohmah.

 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan berhasil mengamankan tersangka GJ. Berkas perkara kemudian dilimpahkan dan disidangkan dalam sidang Tipiring di PN Kota Yogyakarta dengan hakim tunggal bernama Heri Kurniawan, S.H., M.H.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tersangka GJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian ringan sebagaimana yang didakwakan. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 7 hari kepada tersangka GJ.

 

Kapolsek Wirobrajan Kompol Ahmat Djaeni, S.H., M.H., menjelaskan, "Kami mengapresiasi proses persidangan Tipiring yang berjalan cepat dan efisien. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain."

 

Lebih lanjut, Kapolsek Wirobrajan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Beliau juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (Humas Polsek Wirobrajan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top