Jajaran Polsek Gedongtengen
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang
omset penjualan yang terjadi di salah satu cabang Toko Abon Gulung dan Bolu
Susu Rajaklana di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Konferensi
pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Gedongtengen pada Kamis
pagi (24/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy
Nursanto, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP
Sujarwo.
Peristiwa penggelapan
diperkirakan terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di
cabang toko yang beralamat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen. Akibat
kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- yang merupakan sebagian dari omset penjualan
dari empat cabang toko, yaitu Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo - Sleman,
Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang terdiri dari SUR (warga Sembung, Sleman), HEN (warga
Campursari, Wonosobo), dan YOS (warga Gandekan Nayan, Depok, Sleman), petugas
berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berinisial AB, seorang laki-laki
berusia 28 tahun, kelahiran Cilacap, yang berprofesi sebagai karyawan swasta
dan beralamat di Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan
tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari
empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah
menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa
kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Kemudian,
tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar laporan hasil
penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza tanggal 1 April 2025, satu lembar laporan
hasil penjualan dari Cabang Jalan Solo - Sleman tanggal 1 April 2025, dua
lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Malioboro Mall tanggal 2 April 2025,
dan dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen
tanggal 2 April 2025.
Berdasarkan kronologi
kejadian, pada tanggal 3 April 2025, saat karyawan bagian keuangan melakukan
penghitungan omset dari empat cabang toko, ditemukan kekurangan uang setoran
sebesar Rp 8.100.000,-. Uang setoran tersebut sebelumnya dititipkan oleh tersangka
AB di Cabang Jalan Dagen karena kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang
macet. Setelah uang berada dalam penguasaan tersangka, ia mengambil sebagian
uang tersebut dan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi
online (slot) serta biaya transportasi pulang ke Cilacap.
Kronologis pengungkapan kasus
bermula dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Pada hari Minggu, 6
April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi
rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka kemudian dibawa ke
Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya
dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk proses hukum lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka
AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto menegaskan bahwa pihaknya akan
terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak
pidana yang meresahkan masyarakat. (Humas Polsek Gedongtengen)
No comments:
Write comment