Satreskrim Polresta Yogyakarta
berhasil menangkap seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bantul berinisial DA (46), warga Kasihan, Bantul, atas dugaan
keterlibatan dalam peredaran uang palsu. Selain DA, polisi juga mengamankan dua
tersangka lainnya, yakni RI (40), warga Kasihan, Bantul, dan RI (40), warga
Kraton, Kota Yogyakarta.
Kepala Satreskrim Polresta
Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan seorang pemilik toko di wilayah Mantrijeron yang menerima uang
palsu pecahan Rp100.000 dari seorang pembeli pada Sabtu (5/4/25) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut
dan hasil penyelidikan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil
mengidentifikasi dan menangkap DP. Saat dilakukan interogasi, DP mengaku
mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka RI dengan harga Rp400.000 dan
menerima delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
"Tersangka RI kemudian
mengakui bahwa dirinya membeli uang palsu dari tersangka DA seharga Rp650.000
dan mendapatkan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," ungkap AKP Probo
Satrio.
Dari pengakuan RI, polisi
melakukan pengembangan kasus lebih lanjut hingga akhirnya DA mengakui
perbuatannya. DA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli
dari seorang berinisial A (yang saat ini masih dalam pengejaran) seharga
Rp30.000.000 dan memperoleh sebanyak 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Dari total 1.000 lembar uang
palsu yang diperoleh DA, sebanyak 900 lembar diakui telah dimusnahkan karena
kualitasnya yang buruk. Sementara sisa uang palsu lainnya telah diedarkan di
masyarakat, termasuk dijual kepada tersangka RI.
"Saat ini, keberadaan A
masih kami buru untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu di
atasnya," tegas AKP Probo Satrio. Pihak kepolisian terus melakukan
pengembangan kasus untuk memberantas tuntas jaringan peredaran uang palsu yang
meresahkan masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment