Friday, 25 April 2025

Satreskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu, Pelaku Akui Dapat dari Sosok Misterius Berinisial A

 


Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berinisial DA (46), warga Kasihan, Bantul, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran uang palsu. Selain DA, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni RI (40), warga Kasihan, Bantul, dan RI (40), warga Kraton, Kota Yogyakarta.

 

Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko di wilayah Mantrijeron yang menerima uang palsu pecahan Rp100.000 dari seorang pembeli pada Sabtu (5/4/25) lalu.

 

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap DP. Saat dilakukan interogasi, DP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka RI dengan harga Rp400.000 dan menerima delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

 

"Tersangka RI kemudian mengakui bahwa dirinya membeli uang palsu dari tersangka DA seharga Rp650.000 dan mendapatkan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," ungkap AKP Probo Satrio.

 

Dari pengakuan RI, polisi melakukan pengembangan kasus lebih lanjut hingga akhirnya DA mengakui perbuatannya. DA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial A (yang saat ini masih dalam pengejaran) seharga Rp30.000.000 dan memperoleh sebanyak 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

 

Dari total 1.000 lembar uang palsu yang diperoleh DA, sebanyak 900 lembar diakui telah dimusnahkan karena kualitasnya yang buruk. Sementara sisa uang palsu lainnya telah diedarkan di masyarakat, termasuk dijual kepada tersangka RI.

 

"Saat ini, keberadaan A masih kami buru untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu di atasnya," tegas AKP Probo Satrio. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memberantas tuntas jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top