Petugas gabungan dari TNI,
Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaksanakan operasi pemeriksaan
surat-surat kendaraan di Jalan Hos Cokroaminoto pada Rabu pagi (30/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP
Alvian Hidayat, S.Trk., S.I.K.
Operasi tersebut menyasar pengendara
mobil, truk maupun sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, baik
terkait kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pelanggaran teknis kendaraan.
Hasilnya, petugas dari Polri menindak 4 pelanggaran dengan tilang, sedangkan
dari Dishub menindak 18 pelanggar.
Kasat Lantas Polresta
Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian
dari upaya menegakkan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu
lintas.
“Operasi ini kami lakukan
untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di
jalan raya. Kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar selalu membawa
kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar AKP
Alvian.
Ia juga menambahkan bahwa
kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan
pelanggaran lalu lintas, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi
seluruh pengguna jalan. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment