Dalam upaya proaktif menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempererat tali silaturahmi,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bausasran, Aiptu Agus Hartanto, melaksanakan kegiatan
sambang dialogis bersama warga RT 02 RW 02, Tegal Lempuyangan, Kelurahan
Bausasran, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (23/4/2025).
Kegiatan sambang yang
berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi wadah komunikasi yang
efektif antara pihak kepolisian dan warga setempat. Aiptu Agus Hartanto tidak
hanya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai
mekanisme dan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam penjelasannya, Aiptu
Agus Hartanto menerangkan bahwa Unit Intelkam Polsek Danurejan selama ini
melayani penerbitan SKCK dan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01 tahun 2014. Lebih lanjut, ia
merinci persyaratan pengajuan SKCK, di antaranya pemohon datang sendiri dengan
membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta
Kelahiran beserta aslinya, serta surat pengantar dari desa setempat. Untuk
pemohon baru, diperlukan pula delapan lembar pas foto berwarna ukuran 4x6, dan
persyaratan serupa berlaku untuk pengajuan RCK.
Setelah berkas dinyatakan
lengkap, SKCK akan segera diterbitkan oleh Polsek Danurejan. Aiptu Agus
Hartanto menjelaskan lebih lanjut bahwa SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek
Danurejan diperuntukkan bagi keperluan melamar pekerjaan di instansi
non-pemerintah, pindah penduduk, pengajuan beasiswa pendidikan, serta
pernikahan warga sipil. Sementara itu, untuk keperluan melamar Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), serta pernikahan anggota TNI/Polri, penerbitan SKCK
dilakukan di tingkat Polresta Yogyakarta.
Sesuai dengan SOP Nomor 1
tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK ditetapkan
sebesar Rp10.000,-.
Senada dengan hal tersebut,
Sdr. Yusuf Suharno, S.H., turut memberikan informasi mengenai jam pelayanan
pembuatan SKCK yang dibuka setiap hari kerja.
Selain memberikan informasi
terkait pelayanan SKCK, Aiptu Agus Hartanto juga memanfaatkan kesempatan ini
untuk mengedukasi warga mengenai berbagai potensi ancaman keamanan siber,
seperti penipuan online, pinjaman online ilegal, perjudian online, serta bahaya
penyebaran berita bohong (hoax).
Lebih lanjut, Aiptu Agus
Hartanto mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap
kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera
ditindaklanjuti. Warga juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
potensi gangguan keamanan lingkungan serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda
malam sebagai langkah preventif.
Kegiatan sambang dialogis ini
diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat
Kelurahan Bausasran, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,
serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment