Thursday, 24 April 2025

Bhabinkamtibmas Bausasran Sosialisasikan SKCK dan Edukasi Kamtibmas kepada Warga Tegal Lempuyangan

 


Dalam upaya proaktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempererat tali silaturahmi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bausasran, Aiptu Agus Hartanto, melaksanakan kegiatan sambang dialogis bersama warga RT 02 RW 02, Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (23/4/2025).

 

Kegiatan sambang yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi wadah komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan warga setempat. Aiptu Agus Hartanto tidak hanya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Dalam penjelasannya, Aiptu Agus Hartanto menerangkan bahwa Unit Intelkam Polsek Danurejan selama ini melayani penerbitan SKCK dan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01 tahun 2014. Lebih lanjut, ia merinci persyaratan pengajuan SKCK, di antaranya pemohon datang sendiri dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran beserta aslinya, serta surat pengantar dari desa setempat. Untuk pemohon baru, diperlukan pula delapan lembar pas foto berwarna ukuran 4x6, dan persyaratan serupa berlaku untuk pengajuan RCK.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, SKCK akan segera diterbitkan oleh Polsek Danurejan. Aiptu Agus Hartanto menjelaskan lebih lanjut bahwa SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek Danurejan diperuntukkan bagi keperluan melamar pekerjaan di instansi non-pemerintah, pindah penduduk, pengajuan beasiswa pendidikan, serta pernikahan warga sipil. Sementara itu, untuk keperluan melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pernikahan anggota TNI/Polri, penerbitan SKCK dilakukan di tingkat Polresta Yogyakarta.

 

Sesuai dengan SOP Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp10.000,-.

 

Senada dengan hal tersebut, Sdr. Yusuf Suharno, S.H., turut memberikan informasi mengenai jam pelayanan pembuatan SKCK yang dibuka setiap hari kerja.

 

Selain memberikan informasi terkait pelayanan SKCK, Aiptu Agus Hartanto juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengedukasi warga mengenai berbagai potensi ancaman keamanan siber, seperti penipuan online, pinjaman online ilegal, perjudian online, serta bahaya penyebaran berita bohong (hoax).

 

Lebih lanjut, Aiptu Agus Hartanto mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Warga juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan lingkungan serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam sebagai langkah preventif.

 

Kegiatan sambang dialogis ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat Kelurahan Bausasran, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. (Humas Polsek Danurejan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top