Aparat kepolisian dari Polsek
Gondokusuman menggelar razia minuman keras pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Operasi ini menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan dan
konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kemantren Gondokusuman.
Kegiatan yang dipimpin oleh
Perwira Pengawas Aiptu Suparna ini dimulai sekitar pukul 23.40 WIB. Berbekal
sejumlah landasan hukum, mulai dari KUHAP hingga Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta, petugas menyisir warung, kafe, dan toko yang dicurigai menjual
miras ilegal. Meskipun tidak menemukan barang bukti penjualan di beberapa
lokasi, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai
mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Upaya tersebut membuahkan
hasil. Di Jalan Serma Taruna Ramli Nomor 03, Kotabaru, petugas mendapati 3 orang sedang mengonsumsi minuman keras. Setelah diperiksa, ditemukan
sejumlah barang bukti, antara lain satu botol Johnnie Walker Black Label yang
sudah habis, satu botol Jameson, dan satu botol Coca-Cola yang berisi miras
oplosan.
Para pelaku beserta barang
bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Gondokusuman. Mereka diberikan pembinaan
dan diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk jaminan bahwa
mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol
Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., mengimbau warga untuk patuh terhadap aturan
yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Kapolsek juga
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam
menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Gondokusuman. Bila ada yang
menjual miras illegal segera laporkan ke Polsek Gondokusuman. (Humas Polsek
Gondokusuman)


No comments:
Write comment