Polresta Yogyakarta menggelar
upacara Hari Juang Polri tahun 2025 di halaman Mapolresta Yogyakarta, Kamis
pagi (21/8/2025). Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K.,
M.M., M.H. bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara ini merupakan
peringatan kedua sejak ditetapkannya Hari Juang Polri oleh Kapolri pada tahun
2024.
Dengan mengusung tema “Dengan
Semangat Hari Juang, Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju”, kegiatan
tersebut dihadiri pejabat utama Polresta, jajaran Kapolsek, perwira, bintara,
serta ASN.
Dalam kesempatan itu,
inspektur upacara membacakan teks Proklamasi Polisi yang pernah dibacakan oleh
Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin di Surabaya pada 21 Agustus 1945.
Proklamasi tersebut menegaskan bahwa polisi bersatu dengan rakyat dalam
mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945, sekaligus menandai lahirnya Polisi
Republik Indonesia.
Kasihumas Polresta Yogyakarta
Iptu Gandung Harjunadi, S.H. menjelaskan bahwa penetapan Hari Juang Polri
tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri,
serta Keputusan Kapolri Nomor KEP/1325/VII/2024 tentang Tata Upacara Hari Juang
Polri. Tanggal 21 Agustus dipilih sebagai momentum sejarah, yakni saat 250
anggota Polisi Istimewa di bawah pimpinan M. Jasin membacakan Proklamasi Polisi
dan menyatakan kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia.
Pada rangkaian upacara
tersebut, Kapolresta Yogyakarta juga menyerahkan penghargaan kepada Kasat
Resnarkoba, Wakasatresnarkoba, dan 28 personel lainnya yang berprestasi. Dari
jumlah tersebut, 14 personel berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat
1,41 kilogram, sementara 14 personel lainnya juga berhasil mengungkap peredaran
sabu seberat 100 gram.
Kapolresta Yogyakarta Kombes
Pol Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi
motivasi bagi seluruh anggota Polresta untuk terus meningkatkan kinerja serta
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment