Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
berhasil mengungkap kasus penodongan yang sempat meresahkan masyarakat setelah
seorang pria menodongkan pistol ke penjaga konter ponsel. Aksi kejahatan ini
terjadi di konter Hp Jalan Krisna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Minggu
(12/10/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku
datang ke sebuah konter ponsel dengan berpura-pura sebagai pembeli. Namun, tak
lama kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah
penjaga konter. Setelah berhasil mengambil satu unit ponsel, pelaku segera
melarikan diri.
Meskipun belakangan diketahui
bahwa senjata yang digunakan hanyalah pistol mainan, tindakan ini menimbulkan
kepanikan dan ketakutan bagi korban dan warga sekitar.
Korban yang melaporkan
kejadian tersebut direspon cepat oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta
Yogyakarta bersama Polsek setempat. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan
keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlibat.
Kedua pelaku berhasil
ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial RP
(33), warga Semarang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Kusbini, Klitren,
Gondokusuman; dan AG (27), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dari tangan
mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pistol mainan dan satu
unit ponsel hasil kejahatan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta,
Iptu Gandung Herjunadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dikategorikan
sebagai tindak pidana.
“Kami akan memproses pelaku
sesuai hukum yang berlaku. Senjata mainan sekalipun, jika digunakan untuk
menakuti atau melakukan kejahatan, tetap memiliki konsekuensi hukum yang
tegas,” ujar Iptu Gandung.
Beliau juga menyampaikan
apresiasi atas kesigapan masyarakat yang cepat melapor dan memberikan
informasi, sehingga penangkapan pelaku dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
Iptu Gandung mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak panik bila menghadapi
situasi mendadak, serta segera melapor ke pihak berwenang bila menemukan aksi
mencurigakan. Selain itu, ia mengingatkan para pemilik usaha untuk memastikan
keamanan tempat usaha dengan pemasangan CCTV, pencahayaan yang memadai, dan
pengamanan internal yang baik. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment