Dalam rangka mendukung Operasi
Aman Nusa I Tahap IV, Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta melaksanakan
operasi penertiban minuman beralkohol di wilayah hukum Gedongtengen pada Rabu
malam (29/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kanit Samapta Polsek Gedongtengen, Iptu Susmarjana. Sasaran utama operasi
meliputi sejumlah hotel, warung, toko, caffe, dan berbagai lokasi yang diduga kuat
menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam pelaksanaannya, petugas
kepolisian melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara teliti. Hal ini
dilakukan demi memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol ilegal yang
berpotensi memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat maupun tindak
kejahatan di wilayah Gedongtengen.
Bahkan, para remaja yang
berkumpul di pinggir jalan dan warga yang dicurigai juga tidak luput dari
pemeriksaan petugas.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol
Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang merupakan
pusat aktivitas warga maupun wisatawan.
"Operasi ini kami
laksanakan sebagai langkah pencegahan agar wilayah Gedongtengen tetap aman,
tertib, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun
memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal," tegas Kompol Eka Andy
Nursanto.
"Kami juga mengajak
masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras di
lingkungannya. Kerja sama dari warga sangat diperlukan untuk menjaga keamanan
dan ketertiban bersama,” pungkas Kompol Eka. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment