Satresnarkoba Polresta
Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis
Shabu, bertempat di Kantor Polresta Yogyakarta, Jalan Reksonegaran, Gondomanan,
pada Rabu (29/10/2025) pagi.
Kegiatan pemusnahan yang
dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan wujud transparansi dan bagian dari proses
penyidikan sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh
Penyidik, Iptu M. Arif Rahman, S.Tr.K, M.Si., dan Penyidik Pembantu, Bripka
Maydina Pratika M., S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan
merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 14 Oktober 2025 lalu, dengan
tersangka berinisial F.A.A.S alias I (25), seorang warga Gamping, Sleman.
Adapun rincian barang bukti
Shabu yang dimusnahkan adalah:
1. 8 (delapan) paket kecil
narkotika jenis Shabu yang dibungkus lakban kuning dan hitam, dengan total
berat bruto 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram.
2. 1 (satu) paket besar
narkotika jenis Shabu yang dibungkus lakban kuning dan hitam, dengan berat
bruto 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram.
Proses pemusnahan dilakukan
sesuai prosedur di hadapan tersangka dan para saksi. Petugas membuka paket
barang bukti yang masih tersegel, kemudian memasukkan serbuk kristal Shabu ke
dalam baskom berisi air. Barang bukti tersebut diaduk hingga larut seluruhnya,
dan air larutan kemudian dibuang ke dalam kloset. Untuk sisa kemasan,
pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Untuk memastikan transparansi
dan legalitas, proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak
eksternal, di antaranya Sugeng (Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta), Dwi
Buana Sejati (Perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta), Rina Nuryani, S.Far.,
Apt. (Perwakilan Balai POM Yogyakarta) dan Baruna Saputra, S.H. (Penasehat
Hukum tersangka dari LBH Sembada)
Pemusnahan ini telah
mendapatkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri
Yogyakarta dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Kesehatan
dan Kalibrasi Yogyakarta.
Tersangka F.A.A.S alias I dijerat
dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib, aman,
dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Iptu M.
Arif Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba maupun terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun bentuknya.
“Narkoba tidak hanya merusak
diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan dan keluarga. Mari
bersama-sama perangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di
lingkungan sekitar,” tegasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment