Seorang pemuda berinisial YA
(24), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah
nekat melakukan penggelapan kamera milik sebuah rental di wilayah Mergangsan.
Aksi tersebut dilakukan pelaku untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri
Anto Heri Nugroho didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung
menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu (4/10/2025) saat pelaku menyewa
kamera di sebuah rental kamera di Mergangsan. Dalam perjanjian, pelaku menyewa
kamera selama dua hari dengan biaya Rp305 ribu per hari, dan meninggalkan
jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW.
Kepada pihak rental, pelaku
mengaku bahwa KTP tersebut milik saudarinya. Namun belakangan diketahui,
identitas tersebut bukan milik orang yang dikenal pelaku, melainkan KTP yang ia
temukan secara tidak sengaja.
Setelah masa sewa habis, pihak
rental berusaha menghubungi YA, namun nomornya tidak aktif. Merasa dirugikan,
pemilik rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan. Dari
hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kamera tersebut telah digadaikan di
Surabaya dengan nilai Rp5,27 juta.
Berdasarkan informasi itu,
petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Triharjo,
Sleman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan surat bukti gadai dari sebuah
outlet di Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan,
pelaku mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar pinjaman online,”
jelas Kapolsek Mergangsan.
Pelaku YA mengaku tidak
terlibat perjudian daring, melainkan terdesak karena harus melunasi utang
pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Spontan saja, karena lihat
rentalnya muncul di FYP media sosial,” ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah
barang bukti, antara lain kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm
F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini, penyidik masih melakukan
pengembangan terkait kemungkinan adanya kasus serupa.
Atas perbuatannya, YA dijerat
dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta
Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi
sewa-menyewa, terutama dengan pihak yang belum dikenal, serta tidak mudah
tergiur melakukan tindakan melanggar hukum demi menutupi beban utang. (Humjs
Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment