Unit Reserse Kriminal Polsek
Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M.D.A
(25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Jogoyudan,
Gowongan, Jetis. Pelaku ditangkap setelah mencuri barang berharga milik
tetangganya sendiri, Yulianto (56).
Kapolsek Jetis Kompol
Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung,
dalam keterangan pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa
pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 04.00
WIB dini hari.
“Korban melaporkan kehilangan
satu tas selempang merek Kalibre yang disimpan di dalam kamar. Di dalamnya
terdapat satu unit handphone merek Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 300.000,”
ujar Kompol Sumalugi.
Penangkapan pelaku berawal
dari laporan warga pada Jumat malam (19/9/2025). Saat itu pelaku diamankan
warga karena diduga hendak melakukan pencurian di lokasi lain. Kanit Reskrim
Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., menuturkan bahwa setelah dilakukan
interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban Yulianto.
Dalam pengakuannya, pelaku
menyebut aksinya dilakukan secara spontan setelah mengonsumsi minuman keras.
Uang hasil curian sebesar Rp 300.000 telah habis digunakan untuk membeli rokok
dan minuman keras.
“Dari hasil pengembangan,
petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga hasil kejahatan di tempat
berbeda,” tambah AKP Mardiyanto.
Barang bukti yang diamankan
antara lain satu tas selempang, satu unit handphone milik korban, serta
tambahan barang berupa satu tabung gas 3 kg dan satu unit laptop merek HP warna
hitam.
Kini tersangka M.D.A ditahan
di Polresta Yogyakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian
dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasihumas Iptu Gandung
mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak
segan melapor apabila melihat hal yang mencurigakan. “Peran aktif warga sangat
membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan permukiman,”
ujarnya. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment