Polsek Jetis Polresta
Yogyakarta tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang
mahasiswa di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Kota Yogyakarta. Kejadian
terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di utara warung Burjo, RT
34 RW 08, Bumijo, Jetis. Korban diketahui bernama Gilang Dharma Putra (22),
mahasiswa warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Jetis Kompol
Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung,
dalam keterangan pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa
pelaku penganiayaan berinisial BS (26), warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 1 cm
akibat pukulan benda tumpul.
Kronologi kejadian berawal
ketika korban bersama saksi bernama Airlangga karaoke di kawasan Pasar Kembang.
Saat itu, saksi Airlangga bersenggolan dengan pelaku hingga terjadi cekcok dan
pemukulan kecil, namun sudah didamaikan oleh pihak pengelola karaoke. Setelah
selesai karaoke, korban dan saksi pulang menggunakan sepeda motor, namun pelaku
bersama rekannya RN (DPO) membuntuti keduanya hingga ke kawasan Jalan Hos
Cokroaminoto.
Setibanya di dekat rel kereta
api, sepeda motor korban terjatuh. Pelaku kemudian memaksa korban dan saksi
naik ke motornya. Korban dibonceng oleh pelaku, sementara saksi dibawa oleh RN.
Mereka kemudian menuju ke utara warung Burjo di Bumijo, Jetis. Saat korban
menanyakan alasan masih diikuti, pelaku langsung memukul dahi korban dengan
knok, hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah
Sakit Panti Rapih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.
Modus pelaku, lanjut Kapolsek,
diduga karena masih merasa kesal akibat insiden senggolan di tempat karaoke
sebelumnya. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi, menangkap tersangka, dan
melakukan penahanan. Barang bukti berupa knok masih dalam pencarian, sementara
hasil visum dari RS Panti Rapih telah diterima penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka BS
dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman
hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus
serupa di wilayah Kota Yogyakarta.
Kasihumas Iptu Gandung
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan selalu menyelesaikan
permasalahan secara baik. Ia juga menambahkan, beberapa kasus kekerasan berawal
dari konsumsi minuman keras.
“Jika ada persoalan, sebaiknya
segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai hukum
yang berlaku,” ujarnya. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment