Jajaran Polsek Kotagede Polresta Yogyakarta kembali menyelesaikan
permasalahan warga. Melalui metode problem solving, Unit Reskrim Polsek Kotagede
berhasil memediasi dua pihak yang terlibat dalam permasalahan rumah tangga
terkait dugaan perselingkuhan, pada Selasa (04/11/2025).
Mediasi dilaksanakan di Ruang Reskrim Polsek Kotagede
sekitar pukul 15.00 WIB. Permasalahan berawal dari dugaan hubungan asmara
antara dua orang yang masing-masing telah memiliki pasangan sah.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Panit Reskrim Aiptu Doni
Arifin, S.H. Proses berlangsung kondusif dengan pendampingan dari petugas agar
kedua belah pihak dapat menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan cara
yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Doni Arifin memberikan
imbauan moral kepada pihak yang terlibat agar menjunjung tinggi kesetiaan dalam
rumah tangga. “Jika sudah berkomitmen dalam pernikahan, jagalah kesetiaan itu.
Perselingkuhan bukan hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga dapat
merusak keharmonisan keluarga serta berpotensi menimbulkan masalah hokum (KDRT),”
ujarnya.
Setelah difasilitasi oleh petugas, kedua belah pihak
sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai
tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh
kedua pihak, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi pelanggaran di kemudian
hari, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Kotagede, AKP Sutarto, S.H., M.M., mengapresiasi
langkah mediasi yang dilakukan jajarannya. Ia menyebutkan bahwa kegiatan
problem solving menjadi bentuk nyata pelayanan Polri dalam melindungi dan
mengayomi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan
kondusif. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah untuk memberikan
solusi. Kami berharap masyarakat merasa terlindungi dan terlayani melalui
penyelesaian damai seperti ini,” tutur Kapolsek. (Humas Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment