Kamis siang (6/11/2025),
bertempat di Ruang Reskrim Polsek Wirobrajan, berlangsung mediasi antara
pemilik handphone dan penemunya, yakni Novia, warga Bantul (pemilik HP), dan
ME, warga Sleman (penemu HP). Barang yang dimaksud adalah iPhone XS Max warna
gold.
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Novia dengan Nomor Aduan:
REG/52/XI/2025/SPKT/Polsek Wirobrajan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh
piket Reskrim Polsek Wirobrajan, petugas kemudian mempertemukan kedua belah
pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam proses mediasi, ME
menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menguasai atau memiliki
handphone tersebut. Ia bahkan telah berupaya mengembalikan barang temuan dengan
memposting informasi penemuan di media sosial serta mencoba menghubungi pemilik
melalui pesan WhatsApp.
Pihak Novia pun mengakui
adanya itikad baik dari ME dan menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan
secara damai. Kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa ini merupakan kesalahpahaman
dan memutuskan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke
proses hukum.
Kegiatan mediasi dan
penandatanganan kesepakatan bersama berlangsung dalam suasana aman dan
kondusif, serta disaksikan langsung oleh anggota piket Reskrim Polsek
Wirobrajan. (Humas Polsek Wirobrajan)


No comments:
Write comment