Unit Reaksi Cepat (URC) 2 Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli malam pada Jumat dini
hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya kepolisian untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas serta menertibkan
peredaran miras ilegal, khususnya pada waktu rawan terjadinya tindak kriminal.
Saat berpatroli di kawasan
Jalan Ungaran, Kota Yogyakarta, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang
berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran terhadap
Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dari lokasi tersebut, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol Drum Whisky dan satu botol
Intisari Black Current yang diduga akan segera dikonsumsi. Selanjutnya, para
pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dilakukan
pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta
Yogyakarta AKP Winarto, S.H. selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan bahwa
patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai
langkah preventif untuk mencegah tindak pidana, menekan peredaran miras ilegal,
serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuan kami agar masyarakat
dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan lingkungan tetap kondusif,”
ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment