Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk komplotan pencurian dengan
pemberatan bermodus gembos ban. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah
beraksi pada 30 Januari 2026, tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta
seluruh uang hasil kejahatan yang belum sempat digunakan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian,
S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026), bahwa
komplotan ini memiliki peran yang sangat terorganisir. Tersangka SP (55)
bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi nasabah bank. Setelah
mendapatkan target yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar, ia segera
menghubungi rekannya, RA (56) dan AB (47).
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang unik
namun berbahaya. Saat korban berhenti di lampu merah, pelaku menempatkan sandal
yang telah dimodifikasi dengan paku agar terlindas oleh ban mobil korban.
Selanjutnya ketika ban mulai kempis, korban turun untuk memeriksa kondisi
kendaraan di tempat tambal ban, para pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut
untuk menggasak tas berisi uang dari jok tengah mobil.
"Berkat olah TKP yang mendalam dan pemantauan
rekaman CCTV, tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta berhasil
mengidentifikasi kendaraan pelaku. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Candi
Gebang, Sleman, di mana ketiga tersangka akhirnya diringkus di tempat
Kosnya," ujar Kompol Riski.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan
uang tunai milik korban sebesar Rp243.500.000 secara utuh. Selain itu, petugas
menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Honda Vario, sejumlah
ponsel, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Ketiga tersangka yang berasal dari luar daerah tersebut
kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa
ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kompol Riski mengajak masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan, terutama bagi warga yang baru saja melakukan transaksi tunai dalam
jumlah besar di bank.
"Kami mengimbau warga untuk segera mencari tempat
yang ramai atau kantor polisi terdekat jika merasa kendaraan mengalami ban
bocor secara mendadak setelah keluar dari bank. Jangan meninggalkan barang
berharga di dalam mobil tanpa pengawasan," pesan Kompol Riski. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment