Gondokusuman,
Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren Polsek Gondokusuman, Aiptu
Andreas Triyono, S.H., menindaklanjuti pengaduan warga terkait permasalahan
operasional warung kelontong di Kampung Balapan, Kelurahan Klitren, Kemantren
Gondokusuman, Rabu (4/11/2026) pagi.
Kegiatan
mediasi dan problem solving yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berawal dari
surat keberatan Paguyuban Pengusaha/Pedagang Toko Kelontong MDR di Yogyakarta.
Dalam surat tersebut, paguyuban meminta pemilik warung kelontong yang baru
beroperasi di wilayah Balapan untuk menghentikan usahanya karena dinilai tidak
sesuai dengan kesepakatan jarak antar-toko kelontong, yakni minimal 300 meter.
Menindaklanjuti
pengaduan tersebut, Aiptu Andreas melakukan komunikasi dengan pihak pengelola
warung untuk mengetahui duduk permasalahan. Dari hasil komunikasi, diketahui
bahwa pengelola warung tersebut tidak bergabung dengan paguyuban.
Untuk
mencegah perselisihan berkembang dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,
Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan kedua belah pihak dengan melibatkan
Ketua RT, Ketua RW, serta pemilik kontrakan. Dalam musyawarah tersebut
diketahui bahwa penyewa baru menjalankan usaha selama dua bulan dari masa
kontrak satu tahun.
Sejumlah
alternatif penyelesaian kemudian dibahas, antara lain memberikan kesempatan
kepada penyewa untuk melanjutkan usaha hingga masa kontrak berakhir,
memfasilitasi pengembalian biaya sewa apabila penyewa memilih menghentikan
usaha lebih awal, atau mencari kesepakatan lain yang dapat diterima kedua belah
pihak.
Melalui
mediasi secara dialogis dan kekeluargaan, diharapkan persoalan tersebut dapat
diselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak. Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya Polri bersama perangkat kampung dalam menjaga
kerukunan dan menciptakan suasana usaha yang aman serta harmonis di wilayah
Kelurahan Klitren. (Humas Polsek
Gondokusuman)


No comments:
Write comment