Kraton,
Kota Yogyakarta - Jajaran personel Polsek Kraton yang dipimpin oleh Aipda
Sarjani melaksanakan kegiatan imbauan, penertiban, dan pendataan terhadap
aktivitas parkir serta juru parkir (jukir) liar di wilayah hukum Polsek Kraton,
salah satunya berpusat di kawasan Jalan Polowijan, Kelurahan Patehan, Kemantren
Kraton, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026) siang.
Aksi
penertiban proaktif ini dilaksanakan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan,
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), menjaga estetika
serta kenyamanan ruang publik, sekaligus memberikan rasa aman kepada para
pengunjung maupun warga sekitar.
Dalam
kegiatan tersebut, personel Polsek Kraton menyampaikan imbauan tegas kepada
para pengendara serta mendata oknum juru parkir liar yang beroperasi di badan
jalan. Petugas mencatat seorang juru parkir liar yang beraktivitas menggunakan
badan jalan di area tersebut, yakni EL.
Aipda
Sarjani menjelaskan bahwa penertiban di sekitar kawasan Pasar Ngasem dan Jalan
Polowijan ini difokuskan untuk mengembalikan fungsi badan jalan agar arus lalu
lintas dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
"Penertiban
ini bertujuan untuk memberikan akses kelancaran lalu lintas di depan Pasar
Ngasem menjadi semakin tertib. Kami ingin memastikan para pejalan kaki,
pengendara motor, maupun pengemudi kendaraan lainnya yang melintas di sekitar
Pasar Ngasem tidak terganggu akibat arus jalan yang semrawut dan memicu
kemacetan," ujar Aipda Sarjani di sela-sela kegiatan.
Melalui
penertiban ini, Polsek Kraton berharap kesadaran masyarakat dan para pengelola
parkir semakin meningkat. Para pengunjung dan wisatawan juga diimbau untuk
senantiasa memarkirkan kendaraannya pada kantong-kantong parkir resmi yang
telah disediakan di sekitar kawasan Pasar Ngasem guna menghindari penilangan
maupun penindakan hukum oleh petugas berwenang.
Rangkaian
kegiatan penertiban juru parkir liar di Jalan Polowijan dan kawasan Pasar
Ngasem berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment