Monday 11 April 2022

Kasus Kejahatan Jalanan TKP Gedongkuning Diungkap, Lima Pelaku Diamankan Polisi

 


Yogyakarta - Lima orang pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang mengakibatkan korban D (17) meninggal dunia pada Minggu (3/4/2022) dini hari berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti termasuk gir yang digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan.

"Lima orang pelaku sudah kami amankan atas kerja tim," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda DIY bersama Kabidhumas Komes Pol Yuliyanto, S.I.K.,. M.Sc, Senin (11/4/2022).

Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan berhasil diungkap bahwa kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu merupakan tawuran antar kelompok.

"Seminggu yang lalu Minggu dini hari tanggal 3 April 2022 terjadi kasus tawuran kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok," ujarnya.

Dijelaskan Ade, motif tawuran itu sendiri berasal dari ketersinggungan antar dua kelompok tersebut. Berawal dari ketersinggungan itu hingga kemudian terjadi tindak penganiayaan kepada salah satu korban.

"Motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada 1 orang korban yang meninggal dunia," ungkapnya.

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Dari tangan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu unit sepeda motor merek nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam, dan satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.

Atas peristiwa tersebut terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top