Thursday, 12 June 2025

Penataan Parkir di Jalan Kapas, Hanya Sisi Timur yang Diizinkan

 


Dengan banyaknya perkantoran, kampus, dan sekolah, Jalan Kapas di Yogyakarta memang padat aktivitas. Meski sebagian jalan boleh digunakan untuk parkir, fungsi utamanya tetap sebagai akses lalu lintas. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, pada Rabu (11/6/2025), setelah mengelar giat Manajemen Lalu Lintas Satu Arah dan Parkir di Jalan Kapas.

 

"Tentu saja jalan ini bisa difungsikan secara optimal sebagaimana mestinya, lalu lintas berjalan dengan baik. Karena aktivitas di kawasan ini memang padat, kami melakukan penataan terkait pemanfaatan sebagian jalan untuk parkir, yaitu di sisi timur saja, bukan di kedua sisi," jelas Agus.

 

Dinas Perhubungan telah memasang rambu dilarang parkir di sisi barat sepanjang Jalan Kapas. Jika ditemukan kendaraan masih parkir di sisi barat, akan ada tindakan tegas. "Ini bisa saja diberlakukan sama sekali tidak boleh parkir, tapi kan ini pendekatannya persuasif. Ya diperbolehkan parkir, tapi sesuai peraturan yang ada. Ini tahapan sosialisasi, rambu juga sudah kami pasang, kalau ada pelanggar tentunya ada proses penegakan hukum," tegasnya.

 

Agus berharap semua warga masyarakat dapat menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Aturan ini berlaku untuk semua, tanpa memandang jenis plat kendaraan, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

"Kami juga mengajak warga masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kalau bisa ditempuh jalan kaki atau naik sepeda, kenapa tidak? Untuk kawasan Jalan Kapas juga bisa diakses menggunakan bus, haltenya dekat. Kebiasaan itu memang berat diubah, tapi bisa," ajaknya.

 

Kepala Unit Turjawali Polresta Yogyakarta, AKP Jayeng Hadiharjasa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama beberapa instansi terkait.

 

"Di sepanjang Jalan Kapas tadinya difungsikan tidak semestinya. Ini jalan satu arah tapi dua sisi jalan digunakan untuk parkir kendaraan. Sekarang parkir hanya di sisi timur. Harapannya warga yang sudah tahu juga menyampaikan ke yang lain, bahwa sisi barat ini nihil parkir baik kendaraan roda 2 maupun roda 4," terang Kanit Turjawali, AKP Jayeng Hadiharjasa.

 

Sementara itu, salah satu juru parkir di Jalan Kapas, Sutinah, yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja, menyatakan siap mengikuti aturan parkir yang berlaku. "Ya, sebelumnya ini parkirnya di kanan dan kiri, memang jadi terlalu padat. Kalau dari saya ya siap menindaklanjuti, nanti saya peringatkan kalau ada yang parkir di sisi barat," katanya.

 

AKP Jayeng Hadiharjasa mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan dan pemilik kendaraan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang, khususnya rambu larangan parkir di sisi barat Jalan Kapas. Ia juga mengingatkan agar juru parkir turut serta membantu sosialisasi dan penegakan aturan baru ini demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top