Dengan banyaknya perkantoran,
kampus, dan sekolah, Jalan Kapas di Yogyakarta memang padat aktivitas. Meski
sebagian jalan boleh digunakan untuk parkir, fungsi utamanya tetap sebagai
akses lalu lintas. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota
Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, pada Rabu (11/6/2025), setelah mengelar giat
Manajemen Lalu Lintas Satu Arah dan Parkir di Jalan Kapas.
"Tentu saja jalan ini
bisa difungsikan secara optimal sebagaimana mestinya, lalu lintas berjalan
dengan baik. Karena aktivitas di kawasan ini memang padat, kami melakukan
penataan terkait pemanfaatan sebagian jalan untuk parkir, yaitu di sisi timur
saja, bukan di kedua sisi," jelas Agus.
Dinas Perhubungan telah
memasang rambu dilarang parkir di sisi barat sepanjang Jalan Kapas. Jika
ditemukan kendaraan masih parkir di sisi barat, akan ada tindakan tegas.
"Ini bisa saja diberlakukan sama sekali tidak boleh parkir, tapi kan ini
pendekatannya persuasif. Ya diperbolehkan parkir, tapi sesuai peraturan yang
ada. Ini tahapan sosialisasi, rambu juga sudah kami pasang, kalau ada pelanggar
tentunya ada proses penegakan hukum," tegasnya.
Agus berharap semua warga
masyarakat dapat menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Aturan ini berlaku
untuk semua, tanpa memandang jenis plat kendaraan, karena setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Kami juga mengajak warga
masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kalau bisa
ditempuh jalan kaki atau naik sepeda, kenapa tidak? Untuk kawasan Jalan Kapas
juga bisa diakses menggunakan bus, haltenya dekat. Kebiasaan itu memang berat
diubah, tapi bisa," ajaknya.
Kepala Unit Turjawali Polresta
Yogyakarta, AKP Jayeng Hadiharjasa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari pertemuan bersama beberapa instansi terkait.
"Di sepanjang Jalan Kapas
tadinya difungsikan tidak semestinya. Ini jalan satu arah tapi dua sisi jalan
digunakan untuk parkir kendaraan. Sekarang parkir hanya di sisi timur.
Harapannya warga yang sudah tahu juga menyampaikan ke yang lain, bahwa sisi
barat ini nihil parkir baik kendaraan roda 2 maupun roda 4," terang Kanit
Turjawali, AKP Jayeng Hadiharjasa.
Sementara itu, salah satu juru
parkir di Jalan Kapas, Sutinah, yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja,
menyatakan siap mengikuti aturan parkir yang berlaku. "Ya, sebelumnya ini
parkirnya di kanan dan kiri, memang jadi terlalu padat. Kalau dari saya ya siap
menindaklanjuti, nanti saya peringatkan kalau ada yang parkir di sisi
barat," katanya.
AKP Jayeng Hadiharjasa
mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan dan pemilik kendaraan agar
mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang, khususnya rambu larangan
parkir di sisi barat Jalan Kapas. Ia juga mengingatkan agar juru parkir turut
serta membantu sosialisasi dan penegakan aturan baru ini demi kelancaran arus
lalu lintas dan kenyamanan bersama. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment