Kapolresta Yogyakarta Kombes
Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Iswanto,
S.H. dan Kasihumas Iptu Gandung Harjunasi, S.H. menggelar konferensi pers
terkait hasil operasi minuman keras (miras) di Mapolresta Yogyakarta, Senin
(30/6/2025) siang.
Operasi miras ini merupakan
tindak lanjut dari perintah Kapolda DIY dalam rangka menciptakan Yogyakarta
yang aman, tertib, dan bermartabat, sekaligus menjaga harkamtibmas tetap
kondusif. Kegiatan digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, mulai pukul 22.00 WIB
hingga selesai.
Dalam operasi tersebut,
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan sebanyak 1.046 botol miras pabrikan
dan 102 botol serta 3 plastik miras oplosan dengan total mencapai 119,4 liter.
Miras-miras tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta
Yogyakarta.
Seluruh barang bukti minuman
keras yang berhasil diamankan rencananya akan segera dimusnahkan. Kapolresta
menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras,
mencegah potensi gangguan ketertiban umum, serta menjaga keamanan dan
kenyamanan warga Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta
menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual, maupun
mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun karena dapat memicu berbagai
gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta membahayakan keselamatan diri sendiri
dan orang lain.
Beliau juga mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta
segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas
penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Mari kita ciptakan Kota
Yogyakarta yang aman, tertib, dan bermartabat. Hindari miras, karena dampaknya
sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas,” tegas
Kapolresta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment