Satuan Reserse Narkoba Polresta
Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14
tersangka dalam periode tertentu. Pencapaian ini diumumkan dalam Konferensi
Pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta siang ini, dipimpin langsung oleh
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi
Kasat Narkoba AKP Iswanto, S.H., dan Kasihumas Iptu Gandung Harjunasi, SH pada Senin,
(30/6/25) siang.
Pengungkapan kasus ini
merupakan bagian dari upaya Polresta Yogyakarta dalam mendukung program
nasional pemberantasan narkoba. Total barang bukti yang disita meliputi
berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dalam konferensi pers,
Kapolresta merinci beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap:
Kasus Sabu di Sinduharjo,
Sleman (17 Mei 2025): Petugas menangkap GA (31, tukang parkir) dengan barang
bukti 11 paket sabu seberat sekitar 30 gram. Pelaku memperoleh sabu secara
daring dan meletakkannya di suatu alamat. GA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
dan denda Rp 8 miliar.
Kasus Ganja di Tamantirto,
Kasihan, Bantul (22 Mei 2025): AR (30) ditangkap dengan barang bukti ganja
seberat sekitar 1.512 gram. Ganja diperoleh dari DPO secara daring dan dikirim
via jasa paket. AR disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8
miliar.
Kasus Obaya di Tempel, Sleman:
Penangkapan terhadap AK (36) dengan barang bukti 1.000 butir pil putih
bersimbol Y. Pil diperoleh secara tatap muka dari DPO. AK disangkakan Pasal 435
Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus Obaya di Banguntapan,
Bantul (12 Juni 2025): SKN (32, buruh harian lepas) ditangkap dengan barang
bukti 1.103 butir pil putih bersimbol Y. Pelaku mendapatkan pil via media
sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman. SKN disangkakan pasal yang sama
dengan AK.
Kasus Psikotropika di
Trirenggo, Bantul (15 Juni 2025): MM (21) ditangkap dengan 136 butir pil
psikotropika. Pelaku mendapatkan pil dari tersangka FK (yang kemudian juga
ditangkap). MM disangkakan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) atau Pasal 60 ayat
(5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5
tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus Sabu di Sinduadi, Mlati,
Sleman (15 Juni 2025): TY (42, wiraswasta, residivis) ditangkap dengan barang
bukti sabu seberat sekitar 100,25 gram. Sabu diperoleh dari DPO dan dikirim
oleh kurir DPO secara tatap muka. TY disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pengembangan Kasus
Psikotropika dari MM (15 Juni 2025): FK (20) ditangkap dengan 6 butir pil
psikotropika. FK memperoleh pil dengan resep dokter namun menjualnya kembali.
FK disangkakan Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No 05 Tahun 1997
tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100
juta.
Kasus Obaya di Umbulharjo dan
Mergangsan, Yogyakarta (23 Juni 2025): RD (22) dan KDN (19) ditangkap secara
terpisah. Dari KDN disita 8.498 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari
DPO melalui jasa pengiriman paket. Keduanya disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138
ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Umbulharjo,
Yogyakarta (23 Juni 2025): DS (43, karyawan swasta, residivis) ditangkap dengan
610 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari AM (sudah ditangkap) secara
tatap muka. DS disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Pengembangan Kasus Obaya dari
DS dan IM (24 Juni 2025): AM (43) dan IM (25, mahasiswa) ditangkap secara
terpisah. Dari AM disita 18.000 butir pil putih bersimbol Y, sementara dari IM
disita 5 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari DPO secara tatap muka.
Keduanya disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Umbulharjo,
Yogyakarta (25 Juni 2025): MRH (25, pengemudi daring) ditangkap dengan 1.410
butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari tersangka RD (sudah ditangkap
sebelumnya). MRH disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Gamping, Sleman
(27 Juni 2025): LA (26, wiraswasta) ditangkap dengan 2.210 butir pil putih
bersimbol Y. Pil diperoleh dari DPO secara tatap muka. LA disangkakan Pasal 435
Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari total pengungkapan kasus
ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 14 tersangka (semua
laki-laki), 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika dan 32.836
butir Obaya
Diperkirakan, dari seluruh
barang bukti yang disita, sebanyak 39.250 anak bangsa dapat terselamatkan dari
penyalahgunaan narkoba. Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa Polresta
Yogyakarta akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba
demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment