Untuk menjaga keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta, anggota Unit
Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin Aiptu Eko Anjar S., S.H.,
melaksanakan patroli dini hari pada Rabu (25/06/2025).
Patroli ini difokuskan pada
antisipasi kejahatan jalanan, balap liar, serta penindakan terhadap penggunaan
knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kegiatan ini menjadi
bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan mendukung keselamatan serta ketertiban
lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Yogyakarta.
Selain melakukan patroli dan
penindakan, petugas juga membubarkan sekelompok remaja yang sedang nongkrong di
kawasan Jalan Urip Sumoharjo. Mereka diberikan imbauan untuk segera pulang
karena waktu sudah larut malam guna mencegah potensi terjadinya gangguan
kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil patroli tersebut,
petugas berhasil menindak 10 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot
brong. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk
proses lebih lanjut.
Aiptu Eko Anjar S., S.H.,
mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda
motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain
mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga melanggar aturan lalu
lintas.
“Patroli ini akan terus kami
lakukan secara rutin untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga
ketertiban berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama
menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Yogyakarta,”
tegasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment