Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional
(HANI) Tahun 2025, Polresta Yogyakarta bersama Polsek jajaran memasang spanduk
bertema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan,
Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”, Kamis (26/6/2025).
Spanduk yang terpasang di depan Mapolresta Yogyakarta dan
seluruh Polsek jajaran ini menjadi wujud nyata kepedulian Polresta Yogyakarta
terhadap bahaya narkotika. Lebih dari sekadar simbol, spanduk tersebut
merupakan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memerangi
peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas Iptu Gandung
Harjunadi, S.H., menyampaikan bahwa penanggulangan narkoba adalah tanggung
jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian.
“Mari kita selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga.
Keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari bahaya
narkoba,” tegas Iptu Gandung.
Ia menambahkan bahwa dalam semangat menuju Indonesia Emas
2045, membangun sumber daya manusia yang sehat, tangguh, dan unggul menjadi hal
yang tidak bisa ditawar.
“Kami percaya bahwa generasi muda yang sehat bebas dari
narkoba adalah kunci mewujudkan Indonesia yang maju dan beradab. Polresta
Yogyakarta tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya
preventif dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, spanduk yang dipasang ini menjadi pengingat
bagi semua pihak bahwa melindungi generasi muda adalah investasi masa depan
bangsa. Orang tua, guru, dan seluruh masyarakat diajak untuk lebih peduli dalam
membimbing anak-anak, membentuk karakter yang kuat, dan menjauhkan mereka dari
lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi antara aparat, masyarakat, dan semua elemen,
Polresta Yogyakarta optimis bahwa harapan menuju Indonesia Emas 2045 bisa
terwujud, dengan generasi penerus yang sehat, produktif, dan berintegritas
tinggi. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment