Tuesday, 3 June 2025

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan dalam Sebulan

 


Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan mengamankan 14 tersangka selama periode 27 April hingga 2 Juni 2025. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Plt. Kasihumas Iptu Gansung H., S.H., di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa (3/6/2025).

 

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra merinci sejumlah kasus yang berhasil diungkap:

 

1. Penangkapan BHP (19) di Maguwoharjo, Sleman

Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim menangkap BHP (19, karyawan swasta) di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari penggeledahan, ditemukan 1.360 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui sistem cash on delivery (COD). BHP, yang merupakan residivis kasus narkoba, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

2. Penangkapan JSW (30) di Bangunharjo, Bantul

Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, JSW (30, wiraswasta) ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul. Barang bukti yang diamankan berupa 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y. JSW memperoleh pil dari DPO melalui COD. Sebagai residivis kasus narkoba, JSW dijerat dengan pasal yang sama seperti BHP.

 

3. Penangkapan AAR (27) di Tegalrejo, Yogyakarta

Senin, 5 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, AAR (27, belum/tidak bekerja) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Petugas menemukan 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. AAR mendapatkan pil dari DPO melalui COD. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

4. Penangkapan GK (33) di Bangunharjo, Bantul

Selasa, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, GK (33, koky restoran) ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul. Barang bukti yang ditemukan adalah 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. GK memperoleh pil secara daring dari DPO dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. GK, seorang residivis, dijerat dengan pasal yang sama.

 

5. Penangkapan FA (24) dan BTW (22) di Kalidengen, Kulon Progo

Jumat, 9 Mei 2025, pukul 17.30 WIB, FA (24, pengamen) dan BTW (22, pengamen) ditangkap di Kalidengen, Temon, Kulon Progo. Keduanya kedapatan memiliki 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Pil tersebut didapatkan secara daring dari DPO dan dikirim via paket. Keduanya disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

6. Penangkapan DHS (34) dan DYK (29) di Margomulyo, Sleman

Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, DHS (34, tukang parkir) dan DYK (29, wiraswasta) ditangkap di Margomulyo, Seyegan, Sleman. Dari mereka disita 4.500 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Keduanya memperoleh pil secara daring dari DPO. DHS dan DYK, yang merupakan residivis, dijerat pasal yang sama.

 

7. Penangkapan FA (34) di Tegalrejo, Yogyakarta

Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, FA (34, karyawan swasta) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Barang bukti berupa 870 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Pelaku mendapatkan pil dari DPO melalui COD. FA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

8. Penangkapan TH (25) di Tegalrejo, Yogyakarta

Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, TH (25, tukang parkir) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Ditemukan 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. TH, yang merupakan residivis, memperoleh pil dari DPO via COD dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

9. Penangkapan D (29) di Sumbermulyo, Bantul

Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, D (29, buruh harian lepas) ditangkap di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Barang bukti yang diamankan adalah 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. D, seorang residivis, mendapatkan pil secara daring dari DPO dan dijerat pasal yang sama.

 

10. Penangkapan PTJ (27) di Panggungharjo, Bantul

Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, PTJ (27, belum/tidak bekerja) ditangkap di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Petugas menyita 700 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. PTJ memperoleh pil dari DPO melalui COD dan disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

11. Penangkapan NB (33) di Sendangadi, Sleman

Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, NB (33, penjaga kos) ditangkap di Sendangadi, Mlati, Sleman. Ditemukan 300 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. NB, residivis, mendapatkan pil dari DPO via COD dan dijerat pasal yang sama.

 

12. Penangkapan AM (25) di Merdikorejo, Sleman

Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, AM (25, barista kafe) ditangkap di Merdikorejo, Tempel, Sleman. Barang bukti berupa 5.200 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. AM memperoleh pil dari tersangka NB yang telah ditangkap sebelumnya. AM, seorang residivis, dijerat pasal yang sama.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari berbagai kasus tersebut, total 72.730 butir pil Obaya berhasil disita sebagai barang bukti.

 

"Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Ardiansyah. Kegiatan ini akan ditingkatkan dalam rangka mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiyanto

 

Sementara itu, Plt. Kasihumas Iptu Gandung H., mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Iptu Gandung. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top