Satresnarkoba Polresta
Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan mengamankan 14 tersangka
selama periode 27 April hingga 2 Juni 2025. Pengungkapan ini disampaikan oleh
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Plt.
Kasihumas Iptu Gansung H., S.H., di Mapolresta Yogyakarta pada Selasa
(3/6/2025).
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra
merinci sejumlah kasus yang berhasil diungkap:
1. Penangkapan BHP (19) di
Maguwoharjo, Sleman
Pada Senin, 28 April 2025,
sekitar pukul 23.00 WIB, tim menangkap BHP (19, karyawan swasta) di
Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari penggeledahan, ditemukan 1.360 butir pil warna
putih bersimbol Y dan satu unit HP. Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang
masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui sistem cash on delivery (COD).
BHP, yang merupakan residivis kasus narkoba, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138
ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
2. Penangkapan JSW (30) di
Bangunharjo, Bantul
Selasa, 29 April 2025, sekitar
pukul 23.00 WIB, JSW (30, wiraswasta) ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Barang bukti yang diamankan berupa 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y. JSW
memperoleh pil dari DPO melalui COD. Sebagai residivis kasus narkoba, JSW dijerat
dengan pasal yang sama seperti BHP.
3. Penangkapan AAR (27) di
Tegalrejo, Yogyakarta
Senin, 5 Mei 2025, pukul 19.30
WIB, AAR (27, belum/tidak bekerja) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Petugas
menemukan 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. AAR
mendapatkan pil dari DPO melalui COD. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138
ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
4. Penangkapan GK (33) di
Bangunharjo, Bantul
Selasa, 12 Mei 2025, sekitar
pukul 12.00 WIB, GK (33, koky restoran) ditangkap di Bangunharjo, Sewon,
Bantul. Barang bukti yang ditemukan adalah 6.000 butir pil warna putih
bersimbol Y dan satu unit HP. GK memperoleh pil secara daring dari DPO dan
dikirim melalui jasa pengiriman paket. GK, seorang residivis, dijerat dengan
pasal yang sama.
5. Penangkapan FA (24) dan BTW
(22) di Kalidengen, Kulon Progo
Jumat, 9 Mei 2025, pukul 17.30
WIB, FA (24, pengamen) dan BTW (22, pengamen) ditangkap di Kalidengen, Temon,
Kulon Progo. Keduanya kedapatan memiliki 12.000 butir pil warna putih bersimbol
Y. Pil tersebut didapatkan secara daring dari DPO dan dikirim via paket.
Keduanya disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan.
6. Penangkapan DHS (34) dan
DYK (29) di Margomulyo, Sleman
Rabu, 14 Mei 2025, sekitar
pukul 02.00 WIB, DHS (34, tukang parkir) dan DYK (29, wiraswasta) ditangkap di
Margomulyo, Seyegan, Sleman. Dari mereka disita 4.500 butir pil warna putih
bersimbol Y dan satu unit HP. Keduanya memperoleh pil secara daring dari DPO.
DHS dan DYK, yang merupakan residivis, dijerat pasal yang sama.
7. Penangkapan FA (34) di
Tegalrejo, Yogyakarta
Rabu, 14 Mei 2025, sekitar
pukul 03.00 WIB, FA (34, karyawan swasta) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.
Barang bukti berupa 870 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP.
Pelaku mendapatkan pil dari DPO melalui COD. FA disangkakan Pasal 436 ayat (2)
juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
8. Penangkapan TH (25) di
Tegalrejo, Yogyakarta
Rabu, 14 Mei 2025, sekitar
pukul 12.00 WIB, TH (25, tukang parkir) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.
Ditemukan 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. TH, yang
merupakan residivis, memperoleh pil dari DPO via COD dan dijerat Pasal 435
juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
9. Penangkapan D (29) di
Sumbermulyo, Bantul
Jumat, 16 Mei 2025, sekitar
pukul 16.30 WIB, D (29, buruh harian lepas) ditangkap di Sumbermulyo,
Bambanglipuro, Bantul. Barang bukti yang diamankan adalah 3.000 butir pil warna
putih bersimbol Y dan satu unit HP. D, seorang residivis, mendapatkan pil
secara daring dari DPO dan dijerat pasal yang sama.
10. Penangkapan PTJ (27) di
Panggungharjo, Bantul
Rabu, 21 Mei 2025, sekitar
pukul 22.00 WIB, PTJ (27, belum/tidak bekerja) ditangkap di Panggungharjo,
Sewon, Bantul. Petugas menyita 700 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu
unit HP. PTJ memperoleh pil dari DPO melalui COD dan disangkakan Pasal 435
juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
11. Penangkapan NB (33) di
Sendangadi, Sleman
Minggu, 25 Mei 2025, sekitar
pukul 20.00 WIB, NB (33, penjaga kos) ditangkap di Sendangadi, Mlati, Sleman.
Ditemukan 300 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. NB,
residivis, mendapatkan pil dari DPO via COD dan dijerat pasal yang sama.
12. Penangkapan AM (25) di
Merdikorejo, Sleman
Senin, 26 Mei 2025, sekitar
pukul 07.30 WIB, AM (25, barista kafe) ditangkap di Merdikorejo, Tempel,
Sleman. Barang bukti berupa 5.200 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit
HP. AM memperoleh pil dari tersangka NB yang telah ditangkap sebelumnya. AM,
seorang residivis, dijerat pasal yang sama.
Kasat Resnarkoba Polresta
Yogyakarta AKP Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari berbagai kasus tersebut,
total 72.730 butir pil Obaya berhasil disita sebagai barang bukti.
"Dari barang bukti yang
berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730
anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Ardiansyah.
Kegiatan ini akan ditingkatkan dalam rangka mensukseskan
Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiyanto
Sementara itu, Plt. Kasihumas
Iptu Gandung H., mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada
dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Jangan ragu untuk
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya
aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta
masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari
narkoba," tegas Iptu Gandung. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment