Satuan Lalu Lintas Polresta
Yogyakarta gencar melaksanakan patroli jalan raya dan hunting system penindakan
pelanggaran kasat mata pada Selasa pagi (3/6/2025). Hasilnya, petugas berhasil
menilang kendaraan dengan knalpot brong di Jalan Dr. Sutomo Yogyakarta dan
memberikan teguran kepada 13 pelanggar lalu lintas ringan di sekitar Lapangan
Mandala Krida.
Kasat Lantas Polresta
Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, "Penindakan
terhadap knalpot brong ini merupakan upaya kami untuk menciptakan ketertiban
berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Suara bising yang ditimbulkan
sangat mengganggu dan tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan. Selain
itu, teguran kepada pelanggar ringan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
pengendara akan perlunya mematuhi aturan demi keselamatan bersama."
Kegiatan ini akan terus
digalakkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di
wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment