Tuesday, 7 October 2025

Kapolresta Yogyakarta Dukung Perluasan QRIS Parkir untuk Wujudkan Layanan Publik yang Transparan dan Modern

 


Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai QRIS Parkir di sektor perparkiran. Program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pada Senin (6/10/2025) di Bangsal Mataram, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan modern.

 

Setelah sebelumnya diterapkan di 10 titik, kini layanan QRIS Parkir telah berkembang menjadi 100 titik di berbagai kawasan Kota Yogyakarta. Langkah ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta.

 

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa perluasan layanan pembayaran non-tunai ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik.

 

“Target kami pada akhir Desember 2025 sudah mencapai 350 titik parkir digital, dan pertengahan tahun depan diharapkan bisa 100 persen atau sekitar 700 titik lokasi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa sistem QRIS Parkir berperan penting dalam mencegah potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan profesionalisme petugas parkir.

 

“Pembayaran digital ini menjadi ikhtiar kami untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

 

Dukungan juga datang dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, yang menilai digitalisasi parkir sebagai bagian dari penguatan ekosistem smart city.

 

“Sebagai kota wisata dan kota pelajar, layanan publik di Yogyakarta sudah selayaknya bertransformasi ke arah digital agar sejalan dengan karakter masyarakatnya yang melek teknologi,” terangnya.

 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengapresiasi inovasi tersebut serta mengimbau masyarakat untuk mendukung penerapan pembayaran non-tunai di seluruh titik parkir resmi. Menurutnya, sistem QRIS Parkir dapat menekan praktik pungutan liar, meningkatkan ketertiban, serta mempercepat proses pelayanan publik.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan lokasi parkir resmi yang memiliki tanda pengenal juru parkir dan terdaftar dalam sistem digital QRIS. Hal ini penting untuk menjaga keamanan kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara transparan,” tegasnya.

 

Kapolresta Yogyakarta juga mengajak warga Kota Yogyakarta untuk membiasakan diri bertransaksi secara non-tunai di area parkir resmi. Kebiasaan ini dinilai tidak hanya mendukung program digitalisasi layanan publik, tetapi juga memperkuat budaya tertib dan aman di lingkungan perkotaan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top