Kapolresta Yogyakarta Kombes
Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan dukungan penuh terhadap
langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperluas penerapan sistem pembayaran
non-tunai QRIS Parkir di sektor perparkiran. Program tersebut secara resmi
diluncurkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pada Senin (6/10/2025) di
Bangsal Mataram, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, sebagai bagian dari
upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan
modern.
Setelah sebelumnya diterapkan
di 10 titik, kini layanan QRIS Parkir telah berkembang menjadi 100 titik di
berbagai kawasan Kota Yogyakarta. Langkah ini juga menjadi bagian dari
rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota
Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto
Wardoyo, menjelaskan bahwa perluasan layanan pembayaran non-tunai ini merupakan
wujud nyata transformasi pelayanan publik.
“Target kami pada akhir
Desember 2025 sudah mencapai 350 titik parkir digital, dan pertengahan tahun
depan diharapkan bisa 100 persen atau sekitar 700 titik lokasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa sistem QRIS
Parkir berperan penting dalam mencegah potensi kebocoran retribusi sekaligus
meningkatkan profesionalisme petugas parkir.
“Pembayaran digital ini
menjadi ikhtiar kami untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik yang
merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, yang menilai
digitalisasi parkir sebagai bagian dari penguatan ekosistem smart city.
“Sebagai kota wisata dan kota
pelajar, layanan publik di Yogyakarta sudah selayaknya bertransformasi ke arah
digital agar sejalan dengan karakter masyarakatnya yang melek teknologi,”
terangnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes
Pol Eva Guna Pandia mengapresiasi inovasi tersebut serta mengimbau masyarakat
untuk mendukung penerapan pembayaran non-tunai di seluruh titik parkir resmi.
Menurutnya, sistem QRIS Parkir dapat menekan praktik pungutan liar,
meningkatkan ketertiban, serta mempercepat proses pelayanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat
agar menggunakan lokasi parkir resmi yang memiliki tanda pengenal juru parkir
dan terdaftar dalam sistem digital QRIS. Hal ini penting untuk menjaga keamanan
kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara transparan,”
tegasnya.
Kapolresta Yogyakarta juga
mengajak warga Kota Yogyakarta untuk membiasakan diri bertransaksi secara
non-tunai di area parkir resmi. Kebiasaan ini dinilai tidak hanya mendukung
program digitalisasi layanan publik, tetapi juga memperkuat budaya tertib dan
aman di lingkungan perkotaan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment