Selamat siang. Saya mau membuat sim c baru (sim lama sudah habis 3 bulan lalu). Mau tanya, apakah syaratnya harus ada sertifikat lulus pelatihan mengendara dari agen pelatihan (yang biasanya lokasinya di dekat polres? Soalnya dulu pas saya membuat sim pertama kali, diharuskan melampirkan sertifikat pernah ikut pelatihan motor dari agen pelatihan dan harus membayar sejumlah uang ke agen tsb (sertifikatnya langsung kami dapat tanpa harus ikut pelatihan sebenarnya tak sampai 1 jam). Setelah syarat sertifikat itu saya serahkan, baru saya bisa ikut uji kompetensi dari polres gunungkidul.
Selamat siang. Saya mau membuat sim c baru (sim lama sudah habis 3 bulan lalu). Mau tanya, apakah syaratnya harus ada sertifikat lulus pelatihan mengendara dari agen pelatihan (yang biasanya lokasinya di dekat polres? Soalnya dulu pas saya membuat sim pertama kali, diharuskan melampirkan sertifikat pernah ikut pelatihan motor dari agen pelatihan dan harus membayar sejumlah uang ke agen tsb (sertifikatnya langsung kami dapat tanpa harus ikut pelatihan sebenarnya tak sampai 1 jam). Setelah syarat sertifikat itu saya serahkan, baru saya bisa ikut uji kompetensi dari polres gunungkidul.
ReplyDeletemaaf mau tanya apakah sekarang di jogja sudah bisa pembuatan sim online dengan ktp luar daerah khususnya ktp jakarta ? terima kasih
ReplyDelete