Sunday, 1 June 2025

Polresta Yogyakarta Gelar Razia Knalpot Brong, Lima Pelanggar Ditindak

 


Sebagai upaya antisipasi knalpot brong dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas gabungan fungsi Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadi Harjasa melaksanakan razia penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata di Jalan Urip Soemoharjo, Kota Yogyakarta, pada Sabtu malam (31/5/2025).

 

Dalam razia tersebut, petugas langsung melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot brong. Selain itu, pemeriksaan kendaraan juga dilakukan kepada kendaraan yang dicurigai dengan sasaran surat-surat kendaraan, senjata tajam, narkoba, minuman keras, dan barang terlarang lainnya. Hasil dari penindakan ini, lima pelanggar knalpot brong berhasil ditilang.

 

AKP Jayeng Hadi Harjasa menyampaikan, "Razia ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menjadi pemicu keributan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat."

 

Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Laporkan segera jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top