Sebagai upaya antisipasi
knalpot brong dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat, petugas gabungan fungsi Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh
Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadi Harjasa melaksanakan razia penindakan
pelanggaran lalu lintas kasat mata di Jalan Urip Soemoharjo, Kota Yogyakarta,
pada Sabtu malam (31/5/2025).
Dalam razia tersebut,
petugas langsung melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot brong. Selain
itu, pemeriksaan kendaraan juga dilakukan kepada kendaraan yang dicurigai dengan
sasaran surat-surat kendaraan, senjata tajam, narkoba, minuman keras, dan
barang terlarang lainnya. Hasil dari penindakan ini, lima pelanggar knalpot
brong berhasil ditilang.
AKP Jayeng Hadi Harjasa
menyampaikan, "Razia ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta untuk menjaga
ketertiban lalu lintas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Knalpot
brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menjadi pemicu
keributan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang
meresahkan masyarakat."
Dihimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi
peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar. Mari bersama-sama
menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Laporkan segera jika
menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang berpotensi
mengganggu Kamtibmas. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment